LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Etik diduga menggunakan dua surat keputusan (SK) untuk menarik setoran dari pegawai.
Etik menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030. Dua SK itu berkaitan dengan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua SK itu diduga menjadi alat untuk meminta setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tipikor
KPK menduga Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan 40 persen dari insentif sejumlah pegawai. Permintaan itu mengikuti pola bupati sebelumnya, yakni suami Etik.
“Dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?),” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Etik juga diduga meminta nilai setoran disamakan dengan pola pada masa kepemimpinan suaminya. Perintah kepada pegawai disampaikan menggunakan kode tertentu.
“Dengan perintah wes dilantik ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja),” terang Asep.
Richard kemudian meneruskan perintah itu kepada pejabat eselon III di BPKAD Sukoharjo. Mereka diminta menyerahkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Nardi selanjutnya meneruskan uang itu kepada Etik.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK mencatat praktik setoran berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Total upah pungut yang diduga diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.
Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Permintaan itu memakai kode padakno karo bapak atau samakan dengan bapak. Pada masa bupati sebelumnya, pegawai bagian umum juga menerima perintah golekno 500 akhir tahun atau carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.
Setoran rutin OPD yang dikumpulkan sepanjang 2024–2026 mencapai Rp 840 juta. Rinciannya Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026.
Sementara itu, setoran yang dikumpulkan Richard pada periode 2022–2024 mencapai Rp 1,2 miliar. KPK menduga Etik memakai uang hasil setoran itu untuk kepentingan pribadi.
Editor : Akbar Sirinawa