Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie kalau Mandek di Kejagung maupun Polri

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 Juli 2026 | 08:28 WIB
JELASKAN: Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam kesempatan itu Febrie menegaskan hingga kini dirinya masih menjalankan tugas seperti biasa. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 
 
LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KPK dapat mengambil langkah itu jika penanganan perkara mandek.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kewenangan pengambilalihan perkara mengacu pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Baca Juga: KPK Ungkap Modus eks Bupati Sukoharjo Etik Suryani Potong Insentif 40 Persen

Namun, KPK belum melihat alasan untuk mengambil alih perkara itu. Proses penyelidikan, upaya paksa, dan penggeledahan masih berjalan.

Asep menegaskan, KPK tidak bisa mengambil alih perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Aparat penegak hukum masih menjalankan proses penanganan perkara.

Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur enam alasan KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian maupun kejaksaan.

Alasan pertama, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. Kedua, penanganan perkara tidak selesai atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, penanganan perkara bertujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya. Keempat, proses penanganannya mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Alasan kelima berkaitan dengan hambatan akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. KPK juga dapat mengambil alih jika kepolisian atau kejaksaan menilai perkara sulit ditangani secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait de’Clan Cipete yang Digeledah Polri

Asep meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sikap itu berlaku terhadap penanganan perkara oleh kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung.

Kortastipidkor Polri sebelumnya mengusut tiga perkara dugaan korupsi. Perkara itu mencakup tata kelola pasokan batu bara, PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (8/7). Lokasinya mencakup kawasan Cipete dan Cilandak di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka pada Sabtu (11/7). Salah satu tersangka ialah Febrie Adriansyah. Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Polri selanjutnya menyerahkan penanganan tiga perkara itu kepada Kejaksaan Agung. KPK menyatakan peluang pengambilalihan baru terbuka jika penanganannya memenuhi salah satu syarat dalam Pasal 10A UU KPK.

Editor : Akbar Sirinawa
#Febrie Adriansyah #Kortastipidkor Polri #Kasus Korupsi #KPK #kejaksaan agung