LombokPost-Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Seluruh fraksi di Komisi III menyepakati pembentukan panja itu.
Keputusan diambil melalui rapat khusus di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, panja akan mengawal penanganan kasus hingga tuntas. Panja juga memastikan proses hukum memberikan kepastian.
Baca Juga: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie kalau Mandek di Kejagung maupun Polri
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja),” kata Habiburokhman.
Panja akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara. Pengawasan mencakup pemeriksaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka lain.
Komisi III berharap pengawasan itu mendorong penegak hukum menangani kasus secara maksimal dan transparan.
Habiburokhman memastikan panja bekerja terbuka. Langkah itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” tegasnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus di Tengah Sorotan Kasus Korupsi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri itu berkaitan dengan proses hukum yang ditangani penyidik Polri.
Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie. Seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Editor : Akbar Sirinawa