Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Izin Ruang PT MUD di Jambi

Akbar Sirinawa • Kamis, 16 Juli 2026 | 02:31 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (JawaPos.com)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (JawaPos.com)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi.

KPK masih memverifikasi data dan mengumpulkan bahan keterangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menyerahkan laporan itu kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada 8 Juni 2026. Laporan memuat dugaan keterlibatan Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris dalam proses penerbitan izin.

Baca Juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Penyidikan Dilanjutkan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan memeriksa validitas informasi dan data awal dari pelapor. KPK juga dapat memanggil pelapor apabila membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan.

"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," kata Budi, Rabu (15/7).

Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu mengungkapkan, organisasinya menemukan dugaan pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.

Menurut Nardo, PKKPR terbit pada 27 Februari 2026. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Pertimbangan Teknis pada 18 Desember 2025.

AMATIR mempertanyakan pelaksanaan peninjauan lapangan dan analisis tata ruang dalam proses penerbitan izin itu.

Baca Juga: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie kalau Mandek di Kejagung maupun Polri

AMATIR juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi atau persekongkolan, serta pemalsuan dokumen. Semua dugaan itu masih menjadi materi pengaduan dan belum menjadi kesimpulan KPK.

Selain Bupati Tebo dan Gubernur Jambi, laporan menyebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT MUD.

AMATIR meminta KPK menyelidiki proses penerbitan PKKPR dan memanggil para pihak dalam laporan. KPK belum mengumumkan hasil verifikasi maupun status penanganan perkara.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
PKKPR Tebo Gubernur Jambi Bupati Tebo KPK Dugaan Korupsi