Presiden Prabowo Jadikan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Kompas Kebijakan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:59 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Landasan Kebijakan Pemerintah Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Landasan Kebijakan Pemerintah Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.

LombokPost– Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa fondasi utama arah pembangunan Indonesia tetap berakar pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 mengenai sistem perekonomian nasional dan Pasal 34 mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial.

Kepala Negara menyampaikan bahwa filosofi bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa tetap relevan dalam menghadapi tantangan pembangunan saat ini. Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia menghadapi penjajahan dan praktik penghisapan kekayaan nasional oleh kekuatan asing.

Penegasan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Masyarakat NTB, Utang Budi Dibalas Kerja Nyata untuk Masyarakat NTB

Ekonomi Berbasis Kekeluargaan dan Kedaulatan Sumber Daya

Presiden menekankan bahwa Pasal 33 bukan sekadar retorika, melainkan mandat nyata bagi pemerintah untuk mengelola kekayaan nasional demi kepentingan rakyat banyak.

Usaha Bersama: Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Air, dan Energi: Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting

Kedaulatan Negara: Cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Pemanfaatan Kekayaan Alam: Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pangan sebagai Fondasi Peradaban

Baca Juga: Instruksi Prabowo Libatkan Kades Awasi MBG Disambut Positif, BUMDes Diharapkan Jadi Pemasok Dapur

Presiden Prabowo menempatkan ketersediaan pangan sebagai ukuran paling mendasar keberhasilan sebuah bangsa. Menurutnya, peradaban tidak dapat bertahan tanpa jaminan pangan bagi rakyatnya. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen.

Memastikan harga pangan tetap terkendali.

Menjamin ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani.

Menjalankan program pemenuhan gizi bagi anak sekolah secara berkelanjutan.

Memutus Rantai Kemiskinan (Amanat Pasal 34)

Sejalan dengan Pasal 34, Presiden menyatakan bahwa negara hadir untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah berkomitmen memastikan kemiskinan tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui berbagai program strategis:

Pendidikan dan Kesehatan: Membuka akses pendidikan yang merata serta menyediakan fasilitas kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat.

Sistem Jaminan Sosial: Mengembangkan sistem perlindungan sosial yang memberdayakan masyarakat lemah sesuai martabat kemanusiaan.

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak," tegas Presiden Prabowo.

Dengan berlandaskan kedua pasal tersebut, pemerintah terus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan diarahkan untuk memperkuat keadilan sosial serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : BPMI Sekretariat Presiden
Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Jaminan sosial rakyat Pembangunan Indonesia 2026 Kedaulatan Pangan Nasional