LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur PT MSI berinisial ALG.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan konstruksi kasus ini. LAZ selaku Bupati Lobar periode 2025-2030 memerintahkan LRI selaku Kepala Dinas PUPRPKP untuk membantu SUD selaku Direktur PT AMGM Lobar untuk mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2025-2026. Selanjutnya, SUD menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya sebagai. (Selengkapnya lihat grafis)
Kemudian, SUD meminjam bendera hingga nama CV itu tercatat secara formil administratif. ”Ini menggunakan pinjam bendera,” kata Taufik.
Baca Juga: Bupati LAZ, Dirut PAM Giri Menang Sudirman dan Dirut PT MSI Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Hal tersebut dilakukan SUD supaya CV DKK tidak diketahui oleh publik. ”Modusnya sengaja menghindari diketahui afiliasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan kepala daerah LAZ,” bebernya.
Selanjutnya SUD mengirim daftar kepada Dinas PUPRPKP Lobar beserta nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek. Dalam proses teknisnya bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menambahkan dokumen yang harus dilengkapi penyedia. ”Syarat itu dibuat-buat sehingga peserta tender yang lain tidak bisa mengikuti tender. Dikunci dengan persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Para penyedia itu berhasil dikunci. Sehingga yang bisa mengikuti tender adalah perusahaan yang sudah diatur SUD. ”Total paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lobar Rp 17,9 miliar. Terdiri dari tender maupun Penunjukan Langsung (PL),” ungkapnya.
Baca Juga: Fee Proyek Diduga Dibayar dengan Alphard, Tim OTT KPK Sempat Ikut Nonton Bareng LAZ
Rincian, ada empat proyek rehabilitasi taman kota gerung Rp 2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung Kedua Rp 4,3 miliar; pembangunan gedung kantor Pemkab Lobar tahun 2025 Rp 2,4 miliar, dan terakhir renovasi kantor bupati lobar Rp 2,4 miliar.
Proses tender paket proyek yang ditunjuk ada delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP 2025 Rp 3,4 miliar. Empat paket di bagian umum Rp 2 miliar.
Selain itu ada juga 16 paket pekerjaan di PT AMGM 2025 Rp 1,8 miliar. Prosesnya melalui penunjukan langsung. ”Selanjutnya, seluruh paket itu dikerjakan CV DKK tetapi menggunakan perusahaan lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Penyidikan, KPK Kantongi Nama Tersangka
Proyek lain juga ada dikerjakan CV DKK dengan menggunakan bendera perusahaan lain. Diantaranya, Bappeda Lobar dan Dispora Rp 31,1 miliar. ”Total seluruh proyek itu mencapai Rp 41 miliar,” jelasnya.
SUD memberikan fee sebesar tiga persen kepada perusahaan penyedia lain. Dari pengerjaan proyek tersebut, mereka mendapatkan keuntungan mendapatkan Rp 10,6 miliar. ”Semua keuntungan dikumpulkan di rekening CV DKK milik SUD selanjutnya diberikan ke LAZ,” ujarnya.
Khusus di proyek di PT AMGM rekanan yang ditunjuk PT MSI sebagai vendor. Perusahaan tersebut ditunjuk dikarenakan Direktur PT MSI berinisial ALG tetap memberikan sejumlah uang, barang, dan fasilitas lain. Mulai dari tahun 2024-2026.
Periode tahun 2024-2026 melalui MSI mendapatkan paket proyek tata kelola air bersih di wilayah Lobar Rp 27,1 miliar. PT MSI rutin memberikan fasilitas LAZ yang diduga mencapai Rp 1,6 miliar. (Selengkapnya lihat grafis)
Dari penelusuran yang dilakukan tim KPK, uang hasil keuntungan LAZ dari proyek itu digunakan untuk membeli saham di rumah sakit di wilayah Lobar Rp 1,27 miliar. ”Itu sudah diketahui alirannya setelah kerja sama dengan PPATK,” jelasnya.
Atas dasar itu, saat ini KPK juga masih menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut. ”Unsur TPPU sudah ada indikasi. Tetapi, perlu pendalaman,” ujarnya.
Untuk menelusuri asetnya, tim akan menelusuri asetnya melalui pemeriksaan saksi. ”Saksi yang dibutuhkan adalah notaris, pihak pemilik asal. Akta jual beli harus dikumpulkan,” jelasnya.
Setelah proses penyidikan terhadap kasus gratifikasinya, tidak menutup kemungkinan akan membuka penyelidikan TPPU. “Peluang masih banyak untuk dikembangkan ke depannya. Kita belum menemukan untuk kepentingan politik yang bersangkutan. Yang pasti untuk kepentingan pribadi LAZ (uang yang diterima dari SUD),” kata Taufik.
Dia juga mengatakan, KPK membuka peluang memeriksa seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Pasti penyidik akan memeriksa semua kepala-kepala OPD. Tidak menutup hanya Dinas PUPR saja," kata Achmad.
Fakta yang ditemukan saat ini menunjukkan Kepala Dinas PUPR hanya menjalankan perintah bupati. Temuan itu menjadi dasar KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan masih terus berkembang. KPK akan mendalami peran setiap kepala OPD dalam perkara tersebut. ”Kalau nanti di proses penyidikan ada OPD lain yang membantu mewujudkan peristiwa pidananya, tentunya itu sudah masuk unsur penyertaan,” ujarnya.
Taufik menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Keputusan itu bergantung pada alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
KPK menjerat LAZ dan SUD dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Sementara itu, ALG dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau b KUHP baru sebagai pemberi suap. KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Modus Dugaan Gratifikasi LAZ
- LAZ perintahkan LIR untuk membantu SUD atur proyek
- SUD mengatur syarat-syarat tender agar menggugurkan peserta penyedia lain
- SUD kirim daftar nama perusahaan yang harus dimenangkan.
- SUD pinjam bendera sejumlah perusahaan dengan berikan fee proyek 3 persen.
- Hasil pekerjaan proyek dikumpulkan di rekening CV DKK milik SUD
- Total proyek yang dikerjakan di Dinas PUPRPKP, Bapenda, dan Dispora Rp 41 miliar dari tahun 2025. Ditambah 16 paket pekerjaan di PT AMGM Rp 1,8 miliar
- Total keuntungan yang dikumpulkan Rp 10,6 miliar.
- Uang hasil keuntungan itu diserahkan ke LAZ selaku Bupati Lobar.
Kongkalikong ALG dan LAZ
- PT MSI selalu terpilih menjadi vendor untuk proyek tata kelola air bersih di Pemkab Lobar
- Direktur PT MSI berinisial ALG memberikan sejumlah fasilitas kepada LAZ
- LAZ diberikan mobil alphard, sepatu Hermes Rp 19 juta, tiket pesawat, dan uang tunai Rp 380 juta, handphone merek iPhone 17 pro Rp 26 juta, sapi kurban Rp 17 juta (arl/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post