LombokPost - Hotman Paris Hutapea resmi mundur dari tim pengacara eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (23/7).
Hotman mengundurkan diri lantaran menderita sakit saraf kejepit di bagian punggung.
Saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7), Hotman mengatakan bahwa sakit tersebut diderita sejak Mei lalu.
Baca Juga: Alasan Saraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kondisi kesehatannya makin memburuk lantaran Hotman nekat keluar dari rumah sakit pascaoperasi pada 9 Juli 2026 di Singapura dan tidak menjalani masa pemulihan.
Dia juga diketahui mendampingi Febrie saat diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Juli 2026.
”Harusnya opname empat hari. Tapi, karena bandel saya cuma opname dua hari. Kabur ke hotel, dokternya marah-marah,” ujarnya.
Baca Juga: Lusy Kembali Bersuara, Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda NTB
Seusai mendampingi Febrie, Hotman sakit di punggungnya kembali kambuh. Melihat kondisi tersebut, dia memutuskan untuk memprioritaskan pengobatan dan menyerahkan tugasnya sebagai pengacara Febrie kepada Tim Massagus Farizi.
”Besok subuh (hari ini, red) saya akan terbang ke Singapura,” ucapnya
Kejagung Bentuk Tim Sembilan
Pada bagian lain, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus TPPU dan membentuk Tim Sembilan yang beranggotakan sembilan jaksa. Penunjukan sembilan jaksa khusus ini bertujuan menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka. Tahap awal, Tim Sembilan memeriksa empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7).
Namun, agenda pemeriksaan belum berjalan sepenuhnya karena dua saksi berhalangan hadir. Saksi FA absen akibat alasan kesehatan, sementara NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik akan memanggil kembali saksi yang tidak hadir pada Jumat (24/7). Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh proses pemeriksaan dikawal langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Jampidsus baru, Kuntadi, untuk bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Penuntasan perkara ini dinilai menjadi ujian krusial bagi kredibilitas Kejagung di mata masyarakat.
”Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya di Jakarta, kemarin. (idr/aph/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post