PPATK Ungkap Perubahan Pola Transaksi Judi Online, Kini Dominan Gunakan QRIS dengan Deposit Rp 19,35 Triliun

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:30 WIB
HINDARI JUDI ONLINE: Seorang warga melihat permainan judi slot melalui YouTube di laptopnya, beberapa waktu lalu. (ILUSTRASI/LOMBOK POST)
HINDARI JUDI ONLINE: Seorang warga melihat permainan judi slot melalui YouTube di laptopnya, beberapa waktu lalu. (ILUSTRASI/LOMBOK POST)

 

LombokPost-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perubahan pola transaksi judi online di Indonesia. Transaksi kini berlangsung semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal lebih kecil.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, perubahan paling menonjol terlihat pada metode deposit. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mendominasi frekuensi deposit sepanjang 2025.

“PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/7).

Pada periode yang sama, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat 83,79 juta transaksi. Jumlah itu setara 21,5 persen dari keseluruhan frekuensi deposit dengan nilai Rp 16,67 triliun.

Baca Juga: Genjot Layanan Birokrasi, Wagub NTB Minta ASN Kreatif Hadapi Keterbatasan Fiskal dan Jauhi Judi Online

Dominasi QRIS semakin kuat pada triwulan I 2026. Frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen. Sementara transaksi melalui transfer rekening mencapai 11,4 persen.

“Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I tahun 2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen,” ucapnya.

PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 40,3 triliun pada triwulan I 2026. Dari jumlah itu, total nilai deposit mencapai Rp 10,59 triliun.

Hasil analisis PPATK menunjukkan transaksi berlangsung dengan frekuensi lebih tinggi. Penyebarannya juga semakin luas dengan nominal setiap transaksi yang cenderung lebih kecil.

Ivan menegaskan, QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah. Instrumen itu juga memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ungkapnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Ivan Yustiavandana transaksi digital Judi Online PPATK QRIS