LombokPost-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening selama semester I 2026. Rekening itu terindikasi berkaitan dengan judi online.
Total dana dalam ribuan rekening itu mencapai Rp 1,07 triliun. PPATK telah menyampaikan hasil pemblokiran kepada aparat penegak hukum untuk penelusuran dan pemulihan aset tindak pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi bertujuan memastikan temuan dapat ditindaklanjuti dan memberikan efek jera.
Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK mengenai transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Penanganan itu berkembang menjadi 27 laporan polisi.
Dalam penanganan perkara itu, aparat memblokir transaksi senilai Rp 255,76 miliar pada 5.961 rekening. Aparat juga menyita Rp 142,02 miliar dari 359 rekening.
Selain itu, negara memperoleh aset rampasan dari berbagai perkara dengan nilai agregat Rp 588,61 miliar.
Salah satu capaian berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara itu bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024.
Aparat kemudian menindaklanjutinya melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp 530,43 miliar ke kas negara. Nilai itu berasal dari uang rampasan negara dan denda.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Penanganan berlangsung sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Editor : Akbar Sirinawa