Komdigi Siapkan Tindak Lanjut Putusan MK soal Kuota Internet

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:52 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Menteri Komdigi Meutya Hafid.

 

LombokPost-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sisa kuota internet pelanggan. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tidak hangus dan tetap dapat digunakan.

Komdigi akan mempelajari dampak putusan itu secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan. Kajian mencakup konsekuensi hukum, teknis, hingga kemungkinan penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menginstruksikan jajarannya mempelajari implikasi putusan MK.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Baca Juga: Beli Kartu Perdana Wajib Scan Wajah, Komdigi Larang Registrasi SIM Pakai NIK/KK

Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang itu mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Aturan itu juga mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan alternatif layanan bagi pelanggan.

Alternatif layanan harus memastikan sisa kuota internet tetap aktif dan bisa dimanfaatkan. Kuota yang telah dibeli juga harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

Baca Juga: Awas Kena Tipu! Menkomdigi Meutya Hafid Bongkar Rahasia Biar Bansos Digital Gak Nyasar ke Tangan Penjahat

MK menyebut perlindungan konsumen dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana.

Penyelenggara juga dapat menerapkan bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Pelanggan prabayar maupun pascabayar berhak memperoleh manfaat penuh atas kuota yang telah dibayar. Hak itu tetap berlaku meski kuota belum habis digunakan.

Komdigi akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar hak konsumen terlindungi. Pemerintah juga tetap memperhatikan iklim investasi dan keberlangsungan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
operator telekomunikasi Kuota Internet Mahkamah Konstitusi komdigi Meutya Hafid