LombokPost — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima titipan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk 20 hari pertama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Kejagung kepada KPK sebagai wujud koordinasi dan supervisi antar-Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febri Ditahan di Rutan Merah Putih KPK
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang diterima KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA (Febrie Adriansyah) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (24/7/2026).
Budi menegaskan bahwa status penahanan, proses penyidikan, hingga agenda pemeriksaan terhadap Febrie tetap sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung sesuai dengan kebutuhan berkas perkara.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai bentuk praktik positif sinergi antar-APH, baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian, agar penanganan kasus berjalan efektif," tambah Budi.
Dikawal PM dan Kepolisian, Datang Tanpa Rompi Tahanan
Pantauan di lokasi, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat personel Polisi Militer (PM) bersama aparat Kepolisian. Tampak mendampingi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan.
Saat melangkahkan kaki memasuki area Rutan KPK, mantan pimpinan penanganan kasus korupsi Kejagung tersebut sempat melontarkan celetukan singkat kepada awak media sembari memperlihatkan pakaian yang dikenakannya.
Baca Juga: Alasan Saraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Nggak pake rompi ya," cetus Febrie sembari berlalu masuk ke dalam Rutan KPK.
Penahanan Febrie di Rutan KPK ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal TPPU dan dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya Kejagung menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : jawapos.com