Mangkir Rompi dan Borgol Usai Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Beri Alasan "Buru-Buru dan Sudah Malam"

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59 WIB

Tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

LombokPost — Sorotan publik tertuju pada penampilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat malam (24/7/2026).

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie tampil tanpa rompi tahanan khas Kejaksaan dan tangannya tak terikat borgol.

Menanggapi beragam spekulasi publik, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memohon maaf dan berdalih bahwa situasi di lapangan berlangsung terburu-buru lantaran larut malam.

Baca Juga: Ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Celetuk "Nggak Pake Rompi Ya"

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).

Febrie terpantau keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam.

Mantan pejabat teras Kejagung itu tampak santai mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu tanpa borgol, sebelum akhirnya dimasukkan ke mobil penyidik dan dibawa menuju Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Mantan Jampidsus Febri Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

Penetapan Tersangka dan Rentetan 4 Sprindik Kejagung

Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU dilakukan Tim 9 Kejagung setelah mengantongi bukti kuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Sprindik khusus TPPU ini diterbitkan pascapenerimaan pelimpahan barang bukti fantastis dari Bareskrim Polri, berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik awal terkait pengalihan perkara dari Polri dalam kerangka sinergi APH, meliputi:

Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.

Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik masif (blackout).

Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kini, Febrie resmi menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK di bawah supervisi gabungan APH untuk penuntasan berkas perkara.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : jawapos.com
Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Klarifikasi Kejagung Rompi Tahanan Febrie Tersangka TPPU Emas 74 Kg Febrie Tim 9 Kejaksaan Agung Sprindik TPPU