Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Berdalih Ingin Febrie Adriansyah "Nyaman", Mantan Jampidsus Tuding Kriminalisasi

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:21 WIB
Tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

LombokPost — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan khusus di balik keputusan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan di Rutan KPK dinilai lebih aman dan nyaman mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani rentetan perkara korupsi berskala megaskandal.

Koordinator Tim 9 Kejagung sekaligus Jamwas, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penempatan Febrie di rutan antirasuah tersebut telah melalui pertimbangan matang. Selain bentuk sinergi dan transparansi antar-Aparat Penegak Hukum (APH), faktor perlindungan serta kenyamanan menjadi alasan utama.

Baca Juga: Ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Celetuk "Nggak Pake Rompi Ya"Baca Juga: Ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Celetuk "Nggak Pake Rompi Ya"

”Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas dan transparansi melalui sinergi dengan KPK,” terang Rudi, Jumat malam (24/7/2026).

Rudi menambahkan, penahanan di lokasi tersebut diharapkan membuat Febrie lebih tenang menjalani proses hukum yang membelitnya.

”Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena kita tahu beliau banyak menangani kasus besar. Nah, itulah salah satu pertimbangannya,” tambahnya sembari mengimbau semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Mantan Jampidsus Febri Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

Febrie Melawan: Merasa Dikriminalisasi dan Prosedur Prematur

Di sisi lain, penetapan tersangka yang disusul penahanan kilat ini memantik protes keras dari Febrie Adriansyah. Datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat siang, status hukum mantan pimpinan Gedung Bundar itu mendadak berubah menjadi tersangka pada pukul 19.00 WIB dan langsung digiring menuju Rutan KPK.

Saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Febrie secara terbuka meluapkan kekecewaannya kepada awak media dan menuding proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Alami Saraf Kejepit Alasan Hotman Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus, Hari Ini Jalani Pengobatan di Singapura

”Saya merasa memang ini kriminalisasi. Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegas Febrie.

Febrie membandingkan penanganan kasusnya dengan standar operasional yang biasa ia terapkan saat menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa gelar perkara (ekspose) yang matang dan pembuktian yang teruji.

”Waktu saya di Gedung Bundar, kami tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti ini. Semua alat bukti dikonfirmasi dulu, ekspose berulang kali sampai yakin agar tidak zalim. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” pungkasnya.

Meski muncul penolakan dari pihak tersangka, Kejagung tetap melanjutkan penahanan 20 hari pertama terhadap Febrie Adriansyah guna menyelesaikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : jawapos..com
Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi Alasan Kejagung Tahan Febrie di Rutan KPK Penahanan Eks Jampidsus Kasus TPPU Pernyataan Febrie Adriansyah Tersangka Tim 9 Kejagung Kasus Febrie Adriansyah