Penahanan di KPK Tak Jamin Independensi, Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 13:44 WIB
DITAHAN: Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
DITAHAN: Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

LombokPost - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan tajam. Langkah itu dinilai hanya manuver politik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membangun citra objektif dan transparan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menegaskan, penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta menjamin independensi. Proses penyidikan dan penuntutan dianggap masih sepenuhnya berada dalam kendali Kejagung.

"Penanganan perkara ini tidak boleh dipahami telah memenuhi prinsip akuntabilitas," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, Ahad (26/7).

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Berdalih Ingin Febrie Adriansyah "Nyaman", Mantan Jampidsus Tuding Kriminalisasi

Dihubungi Jawa Pos secara terpisah, Kuasa Hukum Febrie Febri Diansyah menyebut, tim hukum saat ini masih dalam proses koordinasi. Ia pun tidak memberikan jawaban pasti ketika disinggung soal pernyataan Febrie bahwa dirinya dikriminalisasi.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sempat memicu blackout. Dia ditahan pada Jumat (24/7) malam.

"Tim masih proses koordinasi dan analisis substansi dan pemeriksaan kemarin," ujar Febri kepada Jawa Pos Sabtu (25/7) malam.

Baca Juga: Ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Celetuk "Nggak Pake Rompi Ya"

Mantan juru bicara KPK itu sekaligus menjelaskan soal penunjukkannya sebagai kuasa hukum Febrie yang memicu pro-kontra. "Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan (kami melakukan, red) diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," ungkapnya, tanpa menyebutkan siapa kolega yang dimaksud.

Setelah mendengar informasi yang disampaikan, Febri akhirnya menerima pinangan Febrie. Dia menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea yang mundur karena alasan kesehatan.

Sebagai advokat, Febri mengaku, memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karenanya, dalam kasus ini, ia akan berfokus pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja.

Baca Juga: Mantan Jampidsus Febri Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

"Jadi, saya tidak akan terlibat jika ada isu politik ataupun nonhukum lainnya."

Konflik Kepentingan

Menurut Hendardi, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi semestinya ditangani lembaga penegak hukum lain. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas proses hukum.

Dia mengingatkan prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Karena itu, perkara Febrie seharusnya dialihkan sepenuhnya kepada KPK demi menjamin objektivitas dan kepercayaan publik.

Keengganan Kejagung menyerahkan kasus tersebut mengindikasikan dua hal mendasar. "Pertama, ada kepentingan besar untuk menjaga reputasi kelembagaan. Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan dan narasi publik," urainya.

Kedua, ada kekhawatiran penyidik KPK akan meluaskan penelusuran jika kasus ini diserahkan. KPK dinilai bakal lebih leluasa membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang berelasi dengan perkara tersebut.

Karena itu, SETARA Institute mendesak agar penanganan perkara Febrie segera dialihkan ke KPK. Pengalihan ini bukan untuk mendiskreditkan Kejagung, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan bebas dari intervensi.

Sementara itu, Febrie, kata Febri, tak memiliki permintaan khusus. Kepada tim kuasa hukumnya, kata dia, mantan Jampidsus itu hanya menyampaikan harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum dapat diurai secara jernih. (idr/mia/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
peemriksaan KPK Kejaksaan TPPU Kejagung