LombokPost-Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka bila ditemukan peran pihak lain.
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan, dugaan keterlibatan pihak lain dapat dijerat menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur penyertaan dalam tindak pidana.
Ketentuan itu dapat menyasar pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, maupun menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana.
“Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” kata Romli kepada wartawan, Selasa (28/7).
Romli menyebut informasi yang beredar mengarah pada sejumlah tokoh penting. Keterlibatan mereka perlu dikaji secara cermat.
Pihak internal Kejagung maupun pihak eksternal dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan mantan Jampidsus itu.
Penerapan pasal penyertaan juga harus memenuhi unsur hukum secara jelas. Penyidik perlu membuktikan pihak yang diduga terlibat mengetahui tindak pidana yang dilakukan.
“Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif,” ujar dia.
Romli mengingatkan adanya perbedaan antara kesengajaan atau dolus dan kelalaian atau culpa dalam doktrin hukum pidana. Tim 9 harus berhati-hati menerapkan pasal penyertaan agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Sikap batin tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana. Penyidik harus menemukan perbuatan nyata yang menunjukkan adanya kehendak jahat.
“Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam,” tegas Romli.
Romli juga menilai Tim 9 memerlukan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendampingan diperlukan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dan menganalisis aset hasil penyidikan.
Ia meminta Tim 9 menyampaikan setiap perkembangan penyidikan secara terbuka. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com