Pemanggilan Perry Disesuaikan Kebutuhan Penyidik, KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:51 WIB
Budi Prasetyo (DOK)
Budi Prasetyo (DOK)

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada kebutuhan penyidik terkait pemanggilan Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/7).

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Berpotensi Seret Pihak Lain, Tim 9 Diminta Libatkan KPK

Perry mundur dari kursi gubernur BI Senin (27/7). Destry Damayanti ditunjuk menjadi pejabat sementara gubernur BI sambil menunggu pengganti definitif.

Budi mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus CSR (corporate social responsibility) BI-OJK.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, Red) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola,” katanya.

Baca Juga: Hari Ini KPK Akan Periksa 13 Saksi Dugaan Kasus Gratifikasi Proyek Pemkab Lombok Barat, Ada Sejumlah ASN dan Pihak Swasta

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca Juga: Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Harta Dirut AMGM Sudirman Tembus Rp24,7 Miliar

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029. (ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Perry Warjiyo KPK BI OJK CSR