Pelaku Usaha Kecil Dipelototi, Yang Kakap Malah Diberi Insentif

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:39 WIB
Bhima Yudhistira (DOK JPG)
Bhima Yudhistira (DOK JPG)

LombokPost    - Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus prinsip dasar sistem perpajakan Indonesia berupa self-assessment atau pelaporan mandiri.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut merupakan respons yang keliru terhadap melemahnya penerimaan pajak.

Baca Juga: DJP Nusra Blokir Ratusan Rekening Penunggak PajakBaca Juga: DJP Nusra Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak

Pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengejar wajib pajak besar, bukan justru memperluas pengawasan terhadap pelaku usaha kecil.

Bhima mengungkapkan, sepanjang 2025 penerimaan pajak mengalami shortfall lebih dari Rp 200 triliun. Realisasi penerimaan hanya sekitar 87 persen dari target.

“Ini adalah strategi pajak untuk memelototi wajib-wajib pajak yang masuk kategori UMKM, kategori pajak yang kecil, wajib pajak individu,” kata Bhima, Selasa (28/7).

Baca Juga: Kanwil DJPb Dorong Penyaluran KUR PMI NTB

Sementara itu, lanjutnya, wajib pajak yang kakap justru makin diberi karpet merah.

 Bhima mencontohkan, skema pembelian Patriot Bond hingga berbagai insentif dalam regulasi Kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Termasuk fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi investasi tertentu.

Baca Juga: Tax Goes To School di SMAN 3 Mataram, 800 Siswa Antusias Belajar Pajak Bersama DJP Nusra

Menurut Bhima, meski Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi petugas DJP saat meminta informasi perpajakan, kehadiran mereka tetap menciptakan tekanan psikologis bagi masyarakat.

Koordinasi Antarinstansi

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menuturkan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran DJP hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Oleh sebab itu, ketentuan tersebut tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa.

Donny menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelasnya. (mim/raf/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
UMKM Pajak regulasi internasional djp