
LombokPost — Petugas gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pilot asal Malaysia berinisial MSO di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan 26 kilogram narkotika.
Narkoba ini ditemukan di dalam koper yang berlogokan kru maskapai.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai kru maskapai internasional untuk melancarkan aksi penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Harus Jadi Momentum Berantas Gembong, Pemberantasan Jaringan Narkotika Harus Komprehensif
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terbongkar pada Rabu, 29 Juli 2026, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai hasil pindaian mesin X-ray pada koper bawaan kru maskapai tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi atau MDMA dengan berat sekitar 26 kilogram serta sabu di dalam bawaan pelaku.
Baca Juga: 24 Anggota Dewan Absen Tes Narkoba, Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika di DPRD NTB
Motif dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku tergiur dengan upah sebesar puluhan ribu Ringgit Malaysia untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Jakarta.
Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah melakukan aksi penyelundupan serupa sebelumnya.
”Ini kasus kedua, berhasil kita tangkap juga,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bareskrim Polri guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan sindikat narkotika internasional yang dibelakanginya.
”Kalau dihitung kasar, barang bukti sekitar Rp 60 miliar,” kata Djaka.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : siaran pers