LombokPost — Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO dengan barang bukti seberat 26 kilogram.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Awaludin Amin, S.I.K., menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik melalui tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan tiga jenis zat terlarang.
"Tiga zat. Yang pertama MDMA, yang kedua adalah methamphetamin, yang ketiga adalah kokain. Itu jelas. Itu dari dokes yang melakukan pemeriksaan cek urine," ujar Awaludin.
Baca Juga: Pilot WN Malaysia Selundupkan 26 Kg Ekstasi Dibekuk Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Soekarno-Hatta
Terkait status keterlibatan dalam sindikat lintas negara, pihak kepolisian menduga kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta hasil interogasi awal.
"Apakah yang bersangkutan ada indikasi terlibat dalam jaringan internasional? Dugaannya, iya. Itu dugaannya, karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali di daerah lain," ungkapnya.
Baca Juga: Harus Jadi Momentum Berantas Gembong, Pemberantasan Jaringan Narkotika Harus Komprehensif
Awaludin menambahkan bahwa aksi penyelundupan tersebut berpotensi lebih besar dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Oleh karena itu, penyidik memohon waktu untuk melakukan penyelidikan mendalam guna menguak tuntas keterlibatan pihak lain.
Serta memutus rantai jaringan internasional yang memasok barang haram tersebut ke Indonesia.
Pemberantasan terhadap narkoba akan terus dilakukan.
Dikenakan Pasal Berlapis sebagai Pengedar
Mengenai peran tersangka dalam tindak pidana ini, Bareskrim Polri memastikan bahwa MSO bertindak sebagai pengedar.
Hal ini didasarkan pada penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
"Apakah dia pengedar? Jelas, dia pengedar. Karena apa? Kami persangkakan tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 69 ayat (2). Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka untuk case ini," jelas Awaludin.
Sementara itu, terkait status tersangka sebagai pengguna aktif, pihak kepolisian menyatakan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Terkait pengguna aktif saya tidak bisa mengatakan itu. Fakta cek urine, dia positif. Terkait dia pengguna aktif atau tidak, nanti kami akan melakukan assessment di BNN," pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : siaran pers