LombokPost — Petugas gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan 26 kilogram narkotika.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, turut hadir dalam konferensi pers yang memamerkan barang bukti koper pelaku berlabel crew.
Dalam pemaparannya, diungkapkan bahwa modus operandi menggunakan "orang dalam" seperti pilot tergolong kasus tingkat tinggi (high level).
Baca Juga: Pilot WN Malaysia Selundupkan 26 Kg Ekstasi Dibekuk Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Soekarno-Hatta
Sindikat internasional yang terlibat dinilai cukup canggih karena mampu menyusup hingga ke institusi penerbangan dan merekrut seorang pilot untuk dijadikan kurir.
Menilik dari jumlah barang bukti yang fantastis, dipastikan bahwa status tersangka murni sebagai kurir dan pengedar, bukan sekadar pemakai.
”Jika dihitung secara kasar, nilai estimasi barang haram tersebut mencapai angka hampir Rp60 miliar,” kata Djaka.
Lolos dari Bandara Asal dan Keterlibatan Sindikat Internasional
Penyelidikan lebih lanjut mendapati bahwa koper bawaan tersangka lolos dari pemeriksaan X-ray saat keberangkatan di Kuala Lumpur (KL), Malaysia.
Tersangka diduga mengira barang bawaannya tidak akan diperiksa melalui mesin X-ray di Indonesia karena statusnya sebagai pilot maskapai.
Selain itu, terungkap pula fakta bahwa kasus penangkapan kru penerbangan ini bukan yang pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu, pihak berwenang juga pernah menangkap seorang pramugari yang terlibat dalam kasus serupa berdasarkan informasi dari media Malaysia, Bernama.
Saat ini, pengembangan kasus dan penyelidikan jaringan sindikat internasional tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bareskrim Polri.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : siaran pers