Tukin Kemenhan-TNI Naik di Tengah Efisiensi, Kemenhan-TNI Lima Kali Berturut-turut Raih WTP

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 14:40 WIB
Grafis
Grafis

LombokPost - Di tengah upaya efisiensi yang dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), Presiden Prabowo Subianto justru menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.     

Dalam lampiran perpres tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tukin sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Baca Juga: Digadang-gadang Gantikan Andika sebagai Panglima TNI, Ini Jawaban KSAL

Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemenhan Mayor Jenderal TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan, kenaikan tukin ini merupakan penyesuaian pertama yang diterima TNI dan Kemenhan sejak 2018.         

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut. Pertama, hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang mensyaratkan penyesuaian tukin suatu instansi apabila capaiannya menuju 90 persen.

"Penilaian di Kemenhan dan TNI saat ini sudah melebihi 80 persen, sehingga sudah memenuhi syarat penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen," ujarnya.

Baca Juga: TNI Kawal Rumah Jampidsus atas Permintaan Kejagung, TNI Tidak Akan Hambat Proses Hukum

Syarat lainnya adalah minimal meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Wisnu menyebut Kemenhan dan TNI telah lima kali berturut-turut meraih predikat WTP.

"Itu poin yang menjadi acuan kami untuk mengajukan penyesuaian tukin dari 70 persen menjadi 90 persen," jelasnya.

Wisnu menambahkan, penetapan tukin merupakan proses panjang yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Ia menegaskan keputusan tersebut terpisah dari kebijakan efisiensi anggaran yang tetap berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Perwira TNI Aktif Diduga Terseret Kasus Korupsi MBG

“Soal tukin ini sudah ada hitungannya, jadi efisiensinya seberapa, kemudian ada beberapa sektor yang memang membutuhkan tambahan anggaran, itu yang dijadikan prioritas,” paparnya.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menambahkan bahwa, pihaknya telah menerima salinan peraturan tersebut dan tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemenhan serta TNI.

”Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah,” tuturnya.

Kenaikan tukin tersebut menuai sorotan luas dari berbagai kalangan. Sebab, sebulan lalu, saat berpidato di Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Bangkalan, Jawa Timur, presiden menyebut pemerintah tidak menaikkan gaji guru karena tidak memiliki dana akibat banyaknya kebocoran anggaran.

”Kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada. Diambil terus,” ucapnya. (raf/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
presiden ksal kemenhan wtp TNI