LombokPost-Pemerintah akan memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Kebijakan itu dijalankan paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan melaksanakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sesuai tenggat yang ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/8).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Anggaran MBG Dipangkas Lagi, Bisa di Bawah Rp 270 Triliun
Pemerintah belum akan mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Penyusunan anggaran tahun depan kini telah memasuki tahap akhir.
Menurut Purbaya, seluruh proses pembahasan APBN 2027 telah berjalan sesuai mekanisme. Perubahan struktur pada tahap akhir dinilai sulit dilakukan.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya (berlaku) 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini (APBN 2027) sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan pembiayaan program MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi pendidikan. Konstitusi mewajibkan anggaran pendidikan sedikitnya 20 persen dari APBN.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com