Siap-siap, Kendaraan  Listrik Bakal Dapat Insentif PPnBM dan PPN DTP

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 22:32 WIB
DIRESMIKAN: Seorang pengunjung mencoba Tesla Model Y dalam acara pameran mobil listrik di Beijing. Teknologi mengemudi otonom (FSD Supervised) dari Tesla mulai diaplikasikan di Tiongkok. (PEDRO PARDO/AFP)
DIRESMIKAN: Seorang pengunjung mencoba Tesla Model Y dalam acara pameran mobil listrik di Beijing. Teknologi mengemudi otonom (FSD Supervised) dari Tesla mulai diaplikasikan di Tiongkok. (PEDRO PARDO/AFP)

LombokPost – Pemerintah kembali menyiapkan amunisi untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik (EV). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera mengumumkan paket insentif baru bagi kendaraan listrik murni (BEV).

Nilainya cukup besar, mulai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
      ”Saya kira dalam dua minggu atau tiga minggu dari sekarang Presiden akan meluncurkan stimulus untuk EV lagi, termasuk untuk sekitar 500 ribu sepeda motor listrik dan mobil listrik," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang kemarin (5/8).
      Menurut Purbaya, pemerintah menyiapkan pembebasan PPnBM hingga 100 persen serta PPN DTP sebesar 40 persen bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan.

Dia memberi sinyal bahwa insentif tersebut hanya berlaku untuk BEV. Sementara kendaraan hybrid maupun plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) belum masuk dalam skema yang sedang disiapkan.

”Yang saya dengar rencananya adalah EV saja. Battery nickel-based sama battery lithium-based juga berbeda sedikit,” katanya seperti dilansir Antara.
      Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa insentif kendaraan listrik akan diprioritaskan bagi mobil bermerek nasional sebagai upaya memperkuat industri otomotif dalam negeri.


      Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci mengenai kriteria mobil merek nasional. Belum dipastikan apakah istilah tersebut hanya merujuk pada merek milik perusahaan Indonesia atau juga mencakup kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi. (mim/dio)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos
mobi listrik Pajak Kendaraan Listrik