LombokPost— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk enam kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pertengahan tahun 2026. Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menganalisis ketiadaan pemenuhan syarat formal maupun materiil untuk melanjutkan proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam perkara dugaan korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan dilakukan karena terdapat perkara yang tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan, baik akibat tersangka meninggal dunia maupun karena permohonan praperadilan dikabulkan oleh pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengambil langkah tersebut setelah menilai terdapat kondisi hukum yang menyebabkan proses penyidikan tidak dapat diteruskan.
“Tentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Penghentian Perkara Gugurnya Hak Menuntut
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penghentian penyidikan pada tiga perkara dilakukan lantaran gugurnya hak menuntut akibat kematian pihak tersangka. Tiga perkara yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia masing-masing melibatkan Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang wafat pada 2026, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal dunia pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang wafat pada 2024.
Putusan Praperadilan Mengikat
Sementara itu, penerbitan SP3 pada tiga perkara lainnya dipicu oleh pembatalan status tersangka melalui mekanisme pengujian yuridis di tingkat pengadilan negeri. Selain itu, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap sejumlah perkara setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan.
Perkara tersebut meliputi kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI, serta perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi.
Editor : Redaksi Lombok Post