KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU, Negara Rugi Rp 322,18 Miliar

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:05 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: JawaPos)
Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: JawaPos)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN periode 2018-2023.

Ketiga tersangka itu adalah Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Asisten II Lobar Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong 

Dian ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK. Sementara Weriza dan Elvizar ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Taufik menjelaskan, perkara bermula dari kesepakatan proyek digitalisasi SPBU pada Agustus 2018 di lingkungan BUMN. Nilai proyek ditetapkan maksimal Rp 3,6 triliun atau setara Rp 15,25 per liter.

KPK menemukan dugaan pengondisian untuk menetapkan satu vendor dalam proses pengadaan. Pada September 2018, Dian disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah calon penyedia perangkat.

Perangkat yang akan disediakan meliputi Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 untuk Enam Perkara Korupsi, Mulai Kasus Sekjen DPR hingga Wamenkumham

ATG berfungsi mengukur volume bahan bakar di dalam tangki secara otomatis. Alat itu juga mengirimkan data hasil pengukuran ke pusat data.

KPK menduga Elvizar mengatur proses pengadaan agar perusahaannya terpilih sebagai vendor. Ia diduga memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses seleksi.

Pengunduran diri itu membuat PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC melalui arahan Weriza. Dian melalui Weriza juga diduga menginstruksikan anak perusahaan menunjuk vendor tertentu.

Akibatnya, tahapan pengadaan diduga hanya menjadi formalitas.

“Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi pengadaan ATG menimbulkan kerugian negara Rp 193,75 miliar.

Sementara itu, kemahalan harga pengadaan EDC menimbulkan kerugian Rp 128,42 miliar. Total kerugian negara akibat pengaturan dan pengondisian proses pengadaan mencapai Rp 322,18 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
digitalisasi SPBU korupsi BUMN pengadaan EDC dan ATG KPK kerugian negara