Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Video Presiden Prabowo

Kimda Farida • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:39 WIB
BERI PENJELASAN: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (dua dari kiri) menyampaikan keterangan dalam rilis di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
BERI PENJELASAN: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (dua dari kiri) menyampaikan keterangan dalam rilis di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

 

LombokPost--Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan penyebaran konten digital yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto.

Satu perkara terkait dugaan manipulasi video menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), sedangkan perkara lainnya menyangkut unggahan dan komentar provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kedua perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Namun, polisi tidak mengungkap identitas pelapor. ”Pelapor hanya masyarakat biasa,” ujarnya.

Menurut Hendra, pelapor mengaku resah karena konten yang beredar dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan FG, 38, sebagai tersangka.

Warga Cimahi itu diduga memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video.

Baca Juga: Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Gelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Video tersebut kemudian diunggah ke dua platform media sosial.

”Tersangka memanipulasi gambar Presiden menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video yang diunggah ke dua media sosial,” katanya.

Video itu memuat narasi yang menyebut jika Prabowo menjadi presiden, negara akan mengalami kekacauan.

Polisi menjerat FG dengan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik (identity theft), yakni mengubah informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik.

Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan AYP, 49, dan AF, 40, sebagai tersangka. Keduanya diamankan di wilayah Cimahi Selatan.

AYP diduga membuat dan mengunggah konten di media sosial Threads yang mengangkat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.

Unggahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah komentar yang diduga mengandung hasutan untuk melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga: Kuota Pendakian Rinjani 15–17 Agustus Penuh

Salah satu komentar itu diduga diunggah oleh AF. ”Dua tersangka ini tidak saling kenal,” kata Hendra.

Polisi menyatakan penanganan kedua perkara tersebut berangkat dari dugaan pelanggaran pidana atas penyebaran konten digital, bukan karena perbedaan pendapat.

Pengamat hukum dan demokrasi Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyayangkan aksi penangkapan dua pengkritik pidato Presiden Prabowo Subianto terkait nuklir Iran.

Menurutnya, langkah tersebut berlebihan terhadap warga yang sebetulnya hanya ingin menyampaikan pandangannya terhadap apa yang dilakukan presiden.

Padahal, lanjutnya, harusnya pemerintah lebih mengedepankan pendekatan yang sifatnya persuasif ketimbang represif.

Cukup dengan meluruskan informasi yang menurut pemerintah salah.

Kemudian, memberikan fakta yang sesuai dengan sudut pandang pemerintah.

“Karena peran pemerintah itu kan salah satunya adalah melakukan pendidikan politik dan hukum, selain juga hal-hal yang berkaitan untuk menjaga komitmen pada demokrasi," ujarnya ketika ditemui seusai acara Perludem di Jakarta kemarin (7/8).

Upaya represif yang berujung pemidanaan, dinilainya, akan semakin menguatkan stigma pemerintah yang enggan dikritik.

Selain itu, pemerintah akan semakin terlihat membatasi ruang ekspresi, ruang berpendapat, dan ruang kritik publik.

Alasan penghasutan pun disebutnya hanya asumsi belaka.

 Sebuah asumsi yang terlalu didasari oleh ketakutan-ketakutan yang tidak beralasan.

Apalagi jika ini baru praduga akan terjadi tindak pidana, hal itu belum membuktikan apa pun.

"Nah, ini yang berbahaya. Kalau kekuasaan otoritas formal terlalu mudah mengatakan ada penghasutan, maka tafsir itu semua akan dikendalikan oleh tafsir kekuasaan," jelasnya.

Baca Juga: Sinyal Menguat, Gubernur Iqbal Didorong Pimpin KONI NTB

Atas tindakan pembungkaman dan kriminalisasi yang terus dilakukan aparat atau pemerintah ini, Titi khawatir tak hanya berimbas pada publik yang makin merasa terancam ketika mereka ingin menyampaikan ekspresi atau pandangan mereka. Lebih dari itu, ketidakpercayaan dan kekecewaan publik ini bisa tereskalasi menjadi upaya keberatan dan protes yang lebih besar kalau tidak terus diperbaiki. (ant/bbb/ris/mia/ttg)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Jawa Pos
polda jawa barat Prabowo Subianto kecerdasan buatan ai konten digital