Indikasi Geografis Bisa Jadi Mesin Baru Ekonomi Daerah, RI Baru Punya 255 Produk Terdaftar

Kimda Farida • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Dirjen KI Kementerian Hukum Hermansyah Siregar. Indikasi Geografis dinilai dapat meningkatkan nilai tambah produk daerah dan membuka akses ke pasar global.
Dirjen KI Kementerian Hukum Hermansyah Siregar. Indikasi Geografis dinilai dapat meningkatkan nilai tambah produk daerah dan membuka akses ke pasar global.

 

LombokPost--Indikasi Geografis (IG) dinilai memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan produk yang memiliki karakteristik, kualitas, dan reputasi khas berdasarkan wilayah asal memiliki nilai ekonomi yang sangat besar jika mendapat pelindungan dan dikembangkan secara optimal.

Hal itu disampaikan Hermansyah saat menjadi narasumber dalam acara YouTube Naratama, Jumat (7/8).

Menurut Hermansyah, Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk yang memiliki karakteristik, kualitas, atau reputasi tertentu akibat faktor alam maupun manusia. Hubungan kuat antara produk dengan daerah asal menjadi salah satu keunggulan utama IG.

Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal. Saat ini Indonesia baru memiliki 255 produk Indikasi Geografis domestik yang terdaftar.

Jumlah tersebut dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan kekayaan keanekaragaman hayati dan budaya Indonesia.

Potensi produk IG dapat ditemukan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan hingga kerajinan.

Baca Juga: Sosok Pelaku Penembakan Sekolah di Thailand, Remaja yang Tinggal Bersama Kakek-Nenek

“Indikasi Geografis merupakan peluang bisnis yang dapat membangkitkan ekonomi daerah. Produk IG memiliki keunikan dan reputasi yang menjadi daya tarik bagi pasar,” kata Hermansyah.

Pelindungan Buka Jalan ke Pasar Global

Hermansyah mendorong pemerintah daerah dan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) lebih aktif mengidentifikasi serta mendaftarkan produk-produk potensial di daerah masing-masing.

Menurutnya, pelindungan IG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi produk dari pemalsuan, pembajakan maupun perdagangan ilegal.

Lebih dari itu, status IG dapat membuka peluang produk daerah masuk ke pasar internasional.

Dalam kerja sama perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa, terdapat peluang 72 produk Indikasi Geografis Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa.

Sejauh ini, empat produk Indonesia telah berhasil masuk, yakni Kopi Gayo, Garam Amed Bali, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Lada Putih Muntok.

Keberhasilan produk-produk tersebut menembus pasar Eropa dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi produk Indonesia lainnya untuk memperluas pasar ke berbagai negara.

“Keberhasilan menembus pasar Eropa yang memiliki persyaratan tinggi berpotensi membuka akses ke pasar dunia lainnya sekaligus meningkatkan harga dan nilai ekonomi produk,” jelas Hermansyah.

Bukan Sekadar Daftar dan Dapat Sertifikat

Hermansyah menegaskan, pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual bukanlah akhir dari proses.

Menurut dia, kekayaan intelektual memiliki tiga pilar utama, yakni kreasi, pelindungan, dan komersialisasi.

Baca Juga: Melihat Peluang Artificial Intellegence dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Karena itu, produk yang telah memperoleh pelindungan IG harus terus dikembangkan, dijaga kualitasnya, serta dikomersialisasikan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut penting agar manfaat ekonomi dari produk IG benar-benar dirasakan masyarakat di daerah asalnya.

“Pelindungan dan pengembangannya perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.

IG Dinilai Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, turut menilai Indikasi Geografis memiliki manfaat strategis bagi daerah.

Menurutnya, IG bukan sekadar memberikan pelindungan hukum terhadap suatu produk, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah dan memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

“Indikasi Geografis juga dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan kekayaan produk lokal yang dimiliki berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat, penguatan ekosistem Indikasi Geografis dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk mendorong produk lokal naik kelas.

Baca Juga: Calon Tunggal Pilkades Bakal Lawan Kotak Kosong

Tidak berhenti pada pengakuan asal-usul produk, IG diharapkan mampu membawa produk unggulan daerah memiliki nilai jual lebih tinggi, memperluas pasar, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB