Tim Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tak Otomatis Jadi Dasar Kerugian Negara

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:39 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 dinilai secara menyeluruh. Penilaian dinilai tidak cukup hanya berdasarkan komposisi pembagian kuota.

Pernyataan itu disampaikan menjelang sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8) mendatang.

Tim hukum Yaqut menilai kebijakan pembagian kuota perlu dilihat dari berbagai aspek. Di antaranya kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji saat itu, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Tambahan kuota haji dibagi menjadi 10.000 bagi jamaah haji reguler. Sisanya sebanyak 10.000 dialokasikan bagi jemaah haji khusus.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bupati Lobar Hj Sumiatun Terkait Kasus Tambang

Menurut tim hukum, perbedaan alokasi itu tidak otomatis dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Pembagian itu juga dinilai tidak otomatis membuktikan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata atau actual loss. Pembuktian antara lain harus menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang dan jumlah kerugian.

Selain itu, metode penghitungan kerugian juga harus dijelaskan. Hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian serta pihak yang disebut menerima manfaat juga perlu dibuktikan.

"Posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, memiliki hubungan langsung dengan jamaah dan dapat mengenakan biaya tambahan di atas setoran Bipih Khusus, apabila biaya tersebut berkaitan dengan layanan tambahan yang berada di luar standar pelayanan minimum," kata tim hukum Yaqut kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU, Negara Rugi Rp 322,18 Miliar

Karena itu, tim hukum berpandangan pembayaran dari jamaah kepada PIHK untuk memperoleh layanan tambahan tidak dapat langsung dianggap sebagai suap kepada Menag. Pembayaran itu juga tidak dapat langsung dinilai sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Menurut tim hukum, pokok pembuktian dalam persidangan harus menjawab sumber keuangan negara yang diklaim mengalami pengurangan. Nilai kerugian dan metode penghitungannya juga harus dibuktikan.

Selain itu, keterkaitan langsung antara kerugian yang diklaim dengan tindakan Yaqut menjadi bagian yang harus diuji.

Tim hukum juga menjelaskan asal tambahan 20.000 kuota haji. Menurut mereka, tambahan kuota bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menag.

Kuota itu merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara.

“Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu,” jelas tim hukum.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Asisten II Lobar Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong 

Tim hukum menegaskan, keputusan mengenai alokasi kuota tidak hanya didasarkan pada jumlah jamaah. Kondisi faktual di lapangan juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Pertimbangan lain mencakup kesiapan pelayanan, mobilitas jemaah, dan faktor keselamatan. Kondisi Mina pada pelaksanaan ibadah haji 2024 turut menjadi perhatian.

Kepadatan di kawasan Mina menjadi salah satu tantangan penyelenggaraan haji. Jumlah jemaah reguler Indonesia yang besar membuat ruang bagi masing-masing jemaah semakin terbatas.

Atas kondisi itu, tim hukum menilai pengalokasian seluruh tambahan kuota kepada jemaah reguler berpotensi meningkatkan kepadatan di Mina. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi ruang gerak dan keselamatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah.

Pertimbangan pembagian kuota juga dikaitkan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah. Khususnya konsep hifz al-nafs atau perlindungan terhadap jiwa.

Menurut tim hukum, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak cukup hanya diukur berdasarkan jumlah jamaah yang diberangkatkan. Penyelenggaraan juga harus memastikan ibadah berlangsung aman, tertib, layak, dan sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, penentuan alokasi kuota dinilai tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina. Kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, dan aspek keselamatan juga harus dipertimbangkan.

“Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat. Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 untuk Enam Perkara Korupsi, Mulai Kasus Sekjen DPR hingga Wamenkumham

Tim penasihat hukum Yaqut menilai fokus utama pembuktian perkara seharusnya berada pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu juga harus secara konkret menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, keterkaitan langsung antara tindakan Yaqut dengan kerugian yang didalilkan harus dibuktikan.

"Karena itu, tim hukum Yaqut meminta seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, hingga dugaan keuntungan yang diterima pihak tertentu, diuji secara terbuka di persidangan," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
PIHK KPK yaqut cholil qoumas kerugian negara kuota haji 2024