LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024 bukan sekadar asumsi.
Penegasan itu disampaikan KPK merespons tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim hukum Yaqut sebelumnya mempersoalkan perhitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menegaskan BPK memiliki kewenangan menghitung dugaan kerugian keuangan negara. Kewenangan itu juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Tim Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tak Otomatis Jadi Dasar Kerugian Negara
"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK," kata Budi Prasetyo kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).
Budi memastikan KPK tidak meragukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Kasus yang menjerat Yaqut dijadwalkan mulai disidangkan Selasa (11/8).
"Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dua nama lainnya yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota bagi jamaah reguler.
Kebijakan itu disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.
KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sekitar 100 biro travel. Nilai setorannya berkisar antara USD 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan BPK, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Keempat nama itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com