MA Koreksi Kerugian Negara di Perkara Korupsi PT Timah, dari Rp 300 Triliun ke Rp 28 Triliun

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:55 WIB
BARANG BUKTI: Tas mewah milik Sandra Dewi menjadi barang bukti kasus korupsi PT Timah. (Foto: jawapos.com)
BARANG BUKTI: Tas mewah milik Sandra Dewi menjadi barang bukti kasus korupsi PT Timah. (Foto: jawapos.com)

 

LombokPost-Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pertimbangan hukum dalam perkara korupsi tata kelola perdagangan dan penambangan bijih timah di wilayah PT Timah Tbk.

MA menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp 271 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Pertimbangan itu tercantum dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar. Putusan dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut petikan pertimbangan kasasi MA yang dikutip pada Minggu (9/8).

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan PT Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Ada Enam Tambang Ilegal yang Ditertibkan

“Kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.”

Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 triliun.

Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar penentuan besaran kerugian keuangan negara tidak tepat.

MA menjelaskan, dari total sekitar Rp 300 triliun, terdapat sekitar Rp 28 triliun yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kemahalan. Komponen itu muncul dalam kerja sama penyewaan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta.

Baca Juga: Tersangka Ke-22 Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Langsung Ditahan Usai Ditangkap dan Diperiksa

Nilai itu juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah. Pembayaran dilakukan tanpa didahului studi kelayakan yang memadai.

Sementara itu, sekitar Rp 271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilainya terdiri atas kerugian ekologis, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihan.

MA berpandangan penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berangkat dari uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya. Kerugian juga dapat berasal dari keuntungan yang seharusnya diterima negara tetapi hilang.

Nilai kerugian keuangan negara itu juga harus dapat dihitung secara pasti.

Kerusakan lingkungan maupun ekologis dapat dinilai oleh ahli. Penilaian juga dapat mencakup besaran biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan.

Baca Juga: Saksi Mengaku Tidak Tahu Posisi Harvey Moeis di PT RBT, Tapi Punya Pengaruh Mengawasi Biji Timah

Namun, kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat dimasukkan sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

MA menilai kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum berbeda. Keduanya juga memiliki tujuan penegakan hukum dan mekanisme peradilan masing-masing.

Kerugian keuangan negara berada dalam lingkup hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara persoalan kerugian lingkungan berada dalam rezim hukum lingkungan. Penegakannya dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan penggabungan penegakan hukum lingkungan dengan perkara korupsi berpotensi mengaburkan tujuan utama hukum lingkungan. Tujuan utamanya berupa pemulihan kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan.

Baca Juga: Susul Harvey Moeis, Besok Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim Disidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Karena itu, MA memandang kedua rezim hukum perlu dipisahkan. Pemisahan diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai tujuan masing-masing.

Penanganan perkara korupsi secara terpisah juga tidak menghilangkan kemungkinan proses hukum terhadap pelaku atas dugaan tindak pidana lingkungan.

Atas pertimbangan itu, MA menyatakan dasar pengenaan pidana terhadap Alwin harus mengacu pada kerugian keuangan negara sekitar Rp 28 triliun. Nilainya bukan keseluruhan sekitar Rp 300 triliun sebagaimana perhitungan sebelumnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
kasus korupsi timah kerugian lingkungan Mahkamah Agung pt timah tbk kerugian negara