Pilihan Calon Hakim Agung KY Disorot, Lebih Pilih Politisi Golkar Ketimbang eks Anggota Dewa KPK

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 

LombokPost-Transparency International Indonesia (TII) menyoroti hasil seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Sorotan muncul setelah mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho tidak lolos seleksi.

Albertina merupakan hakim karier. TII membandingkan hasil itu dengan lolosnya politikus Partai Golkar sekaligus advokat Dhifla Wiyani.

Dhifla tercatat lolos sebagai Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana. Ia selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI.

"Nangka ga..Hakim sekelas Albertina Ho tidak lolos seleksi Hakim Agung di Komisi Yudisial," tulis unggahan TII pada media sosial Instagram, Rabu (12/8).

Baca Juga: Mahasiswa PBSI UMMAT Raih Juara II Film Pendek Tingkat Nasional

Terpisah, Juru Bicara KY Anita Kadir memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan independen. Seleksi meliputi Calon Hakim Agung, Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

KY telah menyerahkan 14 nama calon kepada Komisi III DPR RI. Mereka selanjutnya mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Sebanyak 14 calon itu terdiri atas empat calon hakim agung Kamar Pidana. Selain itu, terdapat dua calon hakim agung Kamar Perdata dan dua calon hakim agung Kamar Agama.

Baca Juga: Najam Tuding Putusan Hakim Salah Kamar Terkait Vonis Bebas Kasus Gratifikasi Tiga Dewan Provinsi NTB

KY juga menyerahkan tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Daftar itu dilengkapi dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor.

“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” tegas Anita.

Menurut Anita, KY melibatkan berbagai pihak untuk menjaga transparansi dan independensi dalam setiap tahapan seleksi. Proses seleksi mengacu pada standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Standar itu berlaku bagi calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc di MA.

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ucap Anita.

Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah blind review atau penilaian secara anonim. Melalui mekanisme itu, pihak yang melakukan penilaian tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai.

KY juga menetapkan nilai ambang batas atau passing grade sebelum identitas para calon dibuka. Anita menyebut mekanisme itu diterapkan untuk meminimalkan potensi keberpihakan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.

Baca Juga: Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan soal Viral di Ruang Publik

Selain itu, KY membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi. Publik dapat menyampaikan informasi mengenai rekam jejak, integritas, maupun kompetensi para calon.

Informasi itu dapat disampaikan terhadap calon hakim agung maupun hakim ad hoc yang mengikuti tahapan seleksi.

“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Albertina Ho Dhifla Wiyani calon hakim agung Transparency International Indonesia komisi yudisial