LombokPost-Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai sejumlah calon yang lolos masih jauh dari standar minimal kualitas seorang hakim agung.
Salah satu anggota koalisi, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), melakukan pemantauan terhadap proses seleksi. Mereka menilai kualitas jawaban sejumlah calon menunjukkan kurangnya pemahaman dasar mengenai teori hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan terkait.
Sejumlah CHA bahkan dinilai kesulitan menjelaskan isu yang berhubungan dengan keahlian kamar peradilan yang dituju.
Baca Juga: Pilihan Calon Hakim Agung KY Disorot, Lebih Pilih Politisi Golkar Ketimbang eks Anggota Dewa KPK
"Hal ini tergambar dari beberapa jawaban CHA yang pada dasarnya berasal dari pertanyaan yang sederhana, namun calon tidak memahami atau bahkan menjawab dengan keliru," sebagaimana keterangan tertulis koalisi masyarakat sipil, Rabu (12/8).
Koalisi mencontohkan seorang CHA yang ditanya mengenai definisi putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon. Calon itu menjawab bahwa konsep itu dipersamakan dengan alasan pemaaf.
CHA lainnya disebut kesulitan ketika diminta menyebutkan pasal dalam KUHAP baru yang mengatur upaya paksa yang dapat dipraperadilankan.
"Ketidakmampuan dan kurangnya kualitas yang tergambar pada jawaban CHA ini sangat mungkin akan berimplikasi pada kualitas putusan yang dihasilkan oleh MA," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas LeIP, Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca Juga: Gubernur NTB dan Komisi VII DPR RI Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Koalisi menyoroti hasil seleksi CHA yang diumumkan dengan cepat. Mereka juga mempersoalkan jawaban calon yang dinilai tidak kompeten, pertanyaan panelis yang dianggap bersifat formalitas, serta pembatasan partisipasi masyarakat dalam proses wawancara terbuka.
Rangkaian persoalan itu dinilai menunjukkan KY tidak serius dalam menyeleksi calon hakim agung.
"Sikap KY yang lebih memilih meloloskan CHA yang kualitas dan integritasnya “patut dipertanyakan” seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu," bebernya.
Menurut koalisi, apabila pemilihan dilakukan berdasarkan favoritisme dan bukan hasil penilaian objektif, calon sebaiknya ditunjuk sejak awal. Dengan begitu, anggaran negara tidak perlu digunakan untuk melaksanakan proses seleksi.
Koalisi juga menilai keputusan meloloskan CHA dengan kualitas dan integritas yang mereka sebut “patut dipertanyakan” dapat merendahkan martabat peradilan.
Menurut mereka, KY memilih mengirimkan calon yang dinilai tidak berkualitas dan berintegritas ketika Mahkamah Agung (MA) sedang memperbaiki citra untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Apabila calon-calon ini dianggap memenuhi kompetensi, hal tersebut justru menunjukkan rendahnya kompetensi pihak-pihak tersebut," cetusnya.
Baca Juga: Kantor DPRD Bima Diduga Hendak Dibakar, Tiga Kain Berbau Minyak Tanah Ditemukan di Atap Aula
Koalisi kemudian meminta DPR turun tangan dalam proses selanjutnya. Mereka menilai DPR juga akan ikut berperan merendahkan martabat peradilan apabila membiarkan persoalan itu.
Momentum seleksi CHA dinilai perlu menjadi perhatian DPR. Koalisi mengingatkan agar proses itu tidak menjadi titik tolak semakin turunnya reputasi DPR akibat hilangnya kepercayaan masyarakat.
Koalisi mendesak KY menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian dalam memilih CHA yang lolos pada 2026. Penjelasan dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Mereka juga meminta DPR RI melakukan fit and proper test secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab. Proses itu diharapkan memastikan calon yang disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi untuk menjadi hakim agung.
Terpisah, Juru Bicara KY Anita Kadir memastikan proses seleksi Calon Hakim Agung, Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA dilakukan secara transparan dan independen.
KY telah menyerahkan 14 nama calon kepada Komisi III DPR RI. Mereka selanjutnya mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Sebanyak 14 nama itu terdiri atas empat calon hakim agung Kamar Pidana. Selain itu, terdapat dua calon hakim agung Kamar Perdata dan dua calon hakim agung Kamar Agama.
KY juga menyerahkan tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Daftar itu dilengkapi dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor.
“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” tegas Anita.
Anita menekankan keterlibatan berbagai pihak menjadi salah satu langkah menjaga transparansi dan independensi. Setiap tahapan seleksi dilakukan dengan mengacu pada standar kompetensi bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” tukasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com