Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Dua Pegawai Pajak Terseret

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:18 WIB
Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Rabu (12/8) malam.
Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Rabu (12/8) malam.

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka. Keduanya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Penghitungan resmi masih dilakukan tim auditor.

Perkara berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas atau pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya. Aktivitas itu berlangsung pada periode 2008-2025.

Baca Juga: Dana Mengalir ke Dapur Belum Beroperasi, BGN Laporkan 414 SPPG ke Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri mengatakan, dua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.

"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik under invoicing pada kegiatan ekspor pulp PT TPL sejak 2008. Produk yang disebut sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan kategori produk lain.

Produk itu dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Pelaporan itu diduga membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Berdalih Ingin Febrie Adriansyah "Nyaman", Mantan Jampidsus Tuding Kriminalisasi

Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.

Kejagung menduga PT TPL meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki kewajiban melakukan pengawasan.

Tugas itu mencakup mereviu dan menelaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ucap Saiful.

Baca Juga: Mangkir Rompi dan Borgol Usai Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Beri Alasan "Buru-Buru dan Sudah Malam"

Menurut Saiful, dugaan praktik itu berlangsung dalam rentang waktu panjang. Produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp diduga dilaporkan sebagai produk lain.

Cara itu diduga membuat nilai pajak yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih rendah.

"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2022," tuturnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga tidak melakukan penelaahan terhadap KKP dan LHP secara semestinya.

Pemeriksaan pajak itu diduga tidak sepenuhnya mengacu pada program audit yang telah ditetapkan.

Atas dugaan perbuatan itu, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Penyidik menilai tindakan mereka berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saiful mengatakan penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan tim auditor. Namun, hasil penyidikan sementara memperkirakan nilainya sekitar Rp 2 triliun.

"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp 2 triliun," tegasnya.

BP dan SR dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsider, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Ditjen Pajak transfer pricing kejaksaan agung PT Toba Pulp Lestari Korupsi Pajak