LombokPost-Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Total empat orang kini berstatus tersangka setelah viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah sebotol minuman keras (miras).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, polisi menerima lima laporan terkait kasus itu. Seluruh laporan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman kepada awak media pada Kamis (13/8).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang terkait Tantangan Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. RES merupakan pembawa acara atau MC dalam kegiatan di salah satu booth Konser The Sounds Project pada 9 Agustus lalu.
Sementara AK dan I merupakan pihak yang mengumbar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas kepada penonton.
Tersangka M merupakan penonton yang mengikuti tantangan. Ia membacakan Surah Ad-Dhuha dalam kegiatan itu.
Dari empat tersangka, dua orang sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan mulai Kamis (13/8) selama 20 hari ke depan.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Baca Juga: Miras dan Sajam Ditemukan saat Patroli 21 Kambeke Ana di Dompu
Sementara tersangka I dan M masih menjalani proses hukum. Polisi telah mendatangi lokasi konser dan mengumpulkan barang bukti.
Penyidik juga memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi. Pihak penyelenggara konser turut dimintai keterangan.
Iman memastikan penyidik terus mengembangkan penanganan perkara. Polisi juga akan memeriksa perusahaan miras yang membuka booth di Konser The Sounds Project.
Langkah lanjutan lainnya berupa permintaan keterangan dari para ahli.
Kasus ditangani menggunakan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Larangan Miras Bikin Tamu Asing Tak Betah, Dewan Kaji Legalitas Minol di Destinasi Wisata
Peristiwa itu sebelumnya viral setelah akun Hilmi Firdausi @hilmi.firdausi mengunggah rekaman video. Dalam video terlihat seorang perempuan mengikuti tantangan.
Perempuan itu terdengar membacakan Surah Ad-Dhuha dari awal hingga akhir. Unggahan kemudian mendapat sorotan dari banyak pihak.
Penyelenggara konser The Sounds Project telah menyampaikan kecaman melalui akun media sosial resminya. Mereka menyatakan peristiwa berlangsung di booth milik Newport.
Newport merupakan salah satu sponsor dalam festival musik itu.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tegas penyelenggara acara.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com