Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:12 WIB
MASUK ANGGARAN: Ribuan PPPK paro waktu usai menerima SK Bupati Loteng beberapa bulan lalu. (Dewi/Lombok Post)
MASUK ANGGARAN: Ribuan PPPK paro waktu usai menerima SK Bupati Loteng beberapa bulan lalu. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost – Pemerintah resmi mengambil kebijakan untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Keputusan strategis tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat merespons pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan status kepegawaian guru di Tanah Air.

Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan status kepegawaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).

Prospek Guru PPPK Paruh Waktu dan Peluang PNS 2027

Melalui penataan baru ini, Prasetyo menyampaikan bahwa para guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, bagi para tenaga pendidik yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka peluang untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.

Guna memastikan implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran, Prasetyo menyebut pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data kepegawaian secara komprehensif.

Penanganan persoalan guru memerlukan kecermatan tinggi mengingat pemerintah harus memperhitungkan berbagai implikasi teknis maupun regulasi. Pemerintah juga terus menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi guru.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," jelasnya.

Menkeu Pastikan Kebijakan Tak Ganggu Kondisi Fiskal

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penataan status kepegawaian guru PPPK telah melalui kalkulasi matang sehingga tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

Kementerian Keuangan telah menghitung secara rinci alokasi kebutuhan anggaran untuk menopang pelaksanaan kebijakan tersebut pada tahun-tahun mendatang.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," pungkas Purbaya.

Editor : Redaksi Lombok Post
PPPK PNS