LombokPost-Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024 bukan keputusan sepihak. Kebijakan itu disebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan pernyataan itu seusai mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Mellisa, kebijakan pembagian kuota tidak dapat dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan keselamatan jemaah setelah tingginya angka kematian pada pelaksanaan haji 2023.
"Tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000," kata Mellisa.
Baca Juga: Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Yaqut, Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji Bukan Sekadar Kerugian Negara
Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Mellisa mengatakan peningkatan itu menjadi pertimbangan Kementerian Agama dalam menentukan kemampuan penyerapan kuota tanpa mengabaikan keselamatan.
"Dan tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," ujarnya.
Mellisa menekankan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri konfigurasi kuota haji. Menurut dia, setiap kebijakan harus dikomunikasikan dan disepakati bersama pemerintah Arab Saudi.
"Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," ujarnya.
Ia kemudian menyinggung nota kesepahaman yang ditandatangani Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Mellisa mengklaim konfigurasi pembagian kuota 50:50 telah tercantum secara jelas dalam MoU itu.
"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," jelas Mellisa.
Menurut Mellisa, Ta'limatul Hajj juga mengatur ketentuan penyelenggaraan haji beserta konsekuensi jika terjadi pelanggaran. Karena itu, ia menilai konfigurasi kuota tidak tepat dipandang hanya sebagai kebijakan pemerintah Indonesia.
"Di dalam Ta'limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," bebernya.
Mellisa menegaskan Indonesia pada dasarnya hanya dapat mengajukan usulan terkait kuota. Keputusan final mengenai penyelenggaraan haji, menurut dia, berada pada otoritas Arab Saudi.
"Indonesia ini hanya bisa mengusulkan, ya," ujarnya.
Karena itu, tim hukum Yaqut menyatakan Indonesia tidak memiliki kewenangan mutlak menentukan konfigurasi kuota tambahan. Pembagiannya diklaim harus berdasarkan kesepakatan kedua negara.
"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," tegasnya.
Yaqut sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
Jaksa menyatakan dugaan perbuatan dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan dinilai jaksa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilainya mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Akibat praktik itu, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji, tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com