Stafsus Menhut Mangkir, KPK Siapkan Pemeriksaan Ulang di Kasus Dugaan Suap Pemkab Kuansing

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:24 WIB
Stafsus Menhut Andi Saiful Haq. (Dok. PSI)
Stafsus Menhut Andi Saiful Haq. (Dok. PSI)

 

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq (ASH). Pemanggilan kembali dilakukan setelah Andi tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (21/8).

Andi sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

“Saksi dimaksud (Andi Saiful Haq) tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).

Baca Juga: KPK Naikkan Dua Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor ke Penyidikan

Selain menjabat Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjabat sebagai Sekretaris Jenderal partai itu.

Dalam penyidikan perkara yang sama, KPK masih menelusuri asal-usul dan jumlah uang dalam amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.

Penyidik menemukan adanya selisih SGD 2.000. KPK sebelumnya menyita SGD 12.000 yang berkaitan dengan pemberian itu, sementara informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan uang yang dikumpulkan mencapai SGD 14.000.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, uang itu dikumpulkan dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing.

“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi, kemudian ada perbedaan, jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” ucap Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).

“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” sambungnya.

Menurut Taufik, keterangan para petani menguatkan bahwa uang yang dihimpun berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD. Totalnya mencapai SGD 14.000.

Namun, penyidik masih mendalami jumlah uang yang sebenarnya berada di dalam amplop. Pendalaman dinilai penting karena terdapat sejumlah pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

“Kalau kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amprop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura),” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Andi Saiful Haq kasus Kuansing suap jabatan KPK raja juli antoni