Kejagung Perkuat Adhyaksa Chambers untuk Selesaikan Sengketa BUMN

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8). (Istimewa).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8). (Istimewa).

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat perannya dalam penyelesaian sengketa sektor publik, terutama yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu langkahnya melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa dengan mekanisme mediasi dan arbitrase.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. mengatakan, langkah itu sejalan dengan transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal. Hal itu disampaikan saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Menurut Narendra, dinamika perekonomian nasional dan kompleksitas hubungan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, serta berkeadilan. Sengketa dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, hingga pelaksanaan kebijakan publik.

“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” imbuh Jamdatun.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Dua Pegawai Pajak Terseret

Ia menegaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga terus diarahkan untuk mengedepankan pendekatan preventif dan solusional.

"Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase. Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen, kredibel, dan berorientasi pada perlindungan aset serta kepentingan nasional," tegas Jamdatun.

Narendra menambahkan, BUMN merupakan entitas strategis dalam pengelolaan perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Menurut dia, penyelesaian sengketa yang efektif juga menjadi salah satu pilar untuk menopang keberlanjutan pembangunan nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan mengatakan, pelatihan berlangsung secara luring selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (27–29/8). Kegiatan itu diikuti 112 peserta yang mewakili 68 BUMN di seluruh Indonesia.

Peserta didominasi pimpinan dan pejabat dari divisi atau bagian hukum masing-masing BUMN. Pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, serta mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di sektor publik dan BUMN.

Peserta juga mendapat penguatan dalam menganalisis potensi sengketa, mengidentifikasi isu hukum, hingga menyusun strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan menggunakan pendekatan praktis melalui studi kasus, lokakarya, dan bimbingan kelompok. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pre-test, kemudian dilanjutkan dengan in-class learning bersama narasumber pakar atau subject matter expert.

Peserta selanjutnya mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam materi sekaligus menyiapkan rancangan proyek akhir. Kegiatan ditutup melalui evaluasi dalam 1-on-1 Final Project Presentation untuk memberikan umpan balik kepada masing-masing BUMN.

Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta direksi dan pimpinan BUMN.

Jamdatun berharap pelatihan itu memperkuat sinergi antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN. Kolaborasi diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Adhyaksa Chambers mediasi dan arbitrase jaksa pengacara negara kejaksaan agung BUMN