LombokPost–Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka perdagangan satwa liar dilindungi berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara MH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026.
MH diamankan setelah tim Kementerian Kehutanan menemukan dugaan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook.
Pemantauan di ruang digital itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan tersangka di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Baca Juga: Induk Lutung Peluk Anaknya di Hutan Ulem-Ulem, Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Habitat Satwa
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan.
Barang bukti yang diserahkan dalam tahap II terdiri atas tujuh ekor satwa liar dilindungi dan empat unit tenggeran burung.
Tujuh satwa tersebut terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar kini turut memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, perdagangan satwa tidak lagi hanya berlangsung secara konvensional. Pelaku dapat memanfaatkan media sosial dan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli sekaligus memperluas jaringan perdagangan.
"Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” jelasnya.
Baca Juga: Damkarmat Mataram Tangani Serbuan Satwa Liar Selama Libur Lebaran
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E.
Tumbel mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara setelah proses pengamanan tersangka dan penyidikan dilakukan.
Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, pihaknya segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan untuk menyerahkan MH bersama seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Fredrik.
Ia menegaskan penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Gakkum Kehutanan juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kembali terjadinya perdagangan satwa dilindungi, khususnya di wilayah Papua.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan.
Upaya perlindungan tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian hutan dan satwa liar, tetapi juga memastikan hutan tetap menjadi sumber kehidupan, ruang hidup, dan sumber manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Kemenhut