LombokPost-Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi informasi dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan militer Rusia. Verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, informasi yang disampaikan Ukraina perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.
”Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi, kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata dia kepada awak media pada Rabu (2/9).
Baca Juga: Bantah Delapan WNI Jadi Tentara Rusia, Kemenlu Telusuri Kabar Perekrutan dari HUR
Menurut Yusril, pemerintah perlu mengetahui identitas delapan WNI itu, proses perekrutannya, tawaran yang diberikan, hingga memastikan apakah mereka benar masuk dalam dinas militer Rusia.
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina sebelumnya mengklaim memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan nama yang disebut dalam laporan itu adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan Ukraina, para WNI itu diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan dan gaji tinggi. Mereka juga disebut mendapat tawaran tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina menyebut tawaran pekerjaan digunakan perekrut untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan masuk ke dalam dinas militer.
Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Arda Ernisa Ucapkan Sumpah Setia kepada NKRI
Yusril mengatakan, apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi. Pertama, kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, konsekuensi hukum jika mereka secara sadar dan tanpa izin Presiden Republik Indonesia masuk dalam dinas militer negara asing serta bertempur di medan perang.
”Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” bebernya Yusril.
Dalam keterangan resminya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina juga menyebut Rusia terus merekrut warga asing untuk berperang melawan Ukraina. Warga asing itu diklaim ditempatkan di garis depan.
”Iming-iming gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik orang-orang yang sering kali tidak tahu ke mana mereka sebenarnya akan dikirim,” bunyi keterangan itu.
Ukraina menyebut Indonesia bukan satu-satunya negara asal warga asing yang direkrut. Perekrutan serupa diklaim terjadi terhadap warga Nepal, Kuba, Kenya, hingga India.
”Sebagian besar dari mereka berakhir di garis depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa di antaranya tewas dalam beberapa minggu pertama,” lanjut keterangan itu.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com