Muhadjir Effendy di Sidang Kuota Haji: Pemerintah Terikat MoU dengan Arab Saudi

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:05 WIB
Amirul Hajj Mochamad Irfan Yusuf dan Muhadjir Effendy menjenguk jamaah haji Indonesia yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Minggu (24/5/2026). (Media Center Haji 2026)
Amirul Hajj Mochamad Irfan Yusuf dan Muhadjir Effendy menjenguk jamaah haji Indonesia yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Minggu (24/5/2026). (Media Center Haji 2026)

 

 

LombokPost-Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menegaskan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah. Pelaksanaannya harus mengacu pada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota kesepahaman atau MoU.

Keterangan itu disampaikan Muhadjir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam. Dalam persidangan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggali keterangan Muhadjir yang pernah menjabat Menteri Agama ad interim.

Yaqut awalnya menanyakan dasar penyelenggaraan ibadah haji, khususnya mengenai keberadaan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: BPKH Beberkan Pengelolaan Dana Haji dalam Sidang Gus Alex, Ada Selisih Nilai Manfaat Rp 300 Miliar

"Saya ingin menanyakan ke saudara saksi, tahu enggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji?" tanya Gus Yaqut.

"Iya, ada," jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian menanyakan apakah Pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan yang berbeda dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU bersama Pemerintah Arab Saudi.

"Bolehkah MoU yang sudah ditandatangani kemudian Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Gus Yaqut.

"Tidak bisa," jawab Muhadjir.

Pertanyaan selanjutnya mengarah pada pembagian kuota jemaah. Yaqut memberikan ilustrasi apabila MoU telah menetapkan jumlah jemaah haji reguler dan haji khusus, tetapi pemerintah kemudian mengubah komposisinya secara sepihak.

"Misalnya di MoU sudah ditetapkan 10 ribu jamaah haji reguler, 10 ribu jamaah haji khusus, kemudian Pemerintah Indonesia memberangkatkan 15 ribu jamaah haji reguler dan 5 ribu jamaah haji khusus, yang artinya bertentangan dengan MoU itu, bisa Pak?" tanya Gus Yaqut.

"Tidak bisa," jawab Muhadjir.

Hakim kemudian memperdalam keterangan Muhadjir mengenai penggunaan MoU sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji dari waktu ke waktu.

"Setahu saksi, apakah untuk musim haji tahun 2005 sampai sekarang atau sebelum 2002 itu selalu berbasis MoU? Selalu ada MoU-nya?" tanya Hakim.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka 25 Agustus, Ini Formasi dan Syaratnya

Muhadjir mengatakan, sepanjang pengetahuannya penyelenggaraan haji menggunakan MoU sebagai salah satu dasar kesepakatan. Namun, ia menyebut perubahan dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan regulasi di Arab Saudi.

"Setahu saya, iya. Cuman biasanya Yang Mulia kalau di dalam perjalanan kemudian ada perubahan-perubahan itu kemudian ada addendum, perubahan dari MoU. Karena mengenai regulasi kita tahu bahwa regulasi di Saudi itu bisa berubah setiap saat," cetus Muhadjir.

Keterangan itu kemudian ditanggapi Yaqut. Ia menyatakan selama menjabat Menteri Agama tidak pernah menemukan istilah adendum terhadap MoU penyelenggaraan haji.

"Soal adendum tadi, saya kira selama saya menjabat Menteri Agama belum pernah ada istilah adendum untuk MoU," jelas Gus Yaqut.

Persoalan MoU menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Keterangan saksi akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain dalam pemeriksaan perkara.

Dalam perkara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyatakan dugaan perbuatan itu dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa menilai pengaturan kuota haji khusus tambahan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilainya sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik yang didakwakan itu, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya mendapat kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
kuota haji tambahan MoU haji Indonesia-Arab Saudi Muhadjir Effendy yaqut cholil qoumas korupsi kuota haji