Muhadjir di Sidang Yaqut: Haji 2024 Membaik, Kuota Tak Bisa Diubah Sepihak

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:38 WIB
Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

 

LombokPost-Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menilai penyelenggaraan ibadah haji 2024 menunjukkan sejumlah perkembangan positif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut terdapat pembenahan tata kelola dan sejumlah inovasi dalam pelayanan jemaah.

Pernyataan itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9). Muhadjir dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang salah satu terdakwanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Muhadjir yang pernah menjabat Menteri Agama ad interim mengakui pernah memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan haji 2024.

"Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan," kata Muhadjir.

Baca Juga: Muhadjir Effendy di Sidang Kuota Haji: Pemerintah Terikat MoU dengan Arab Saudi

Menurutnya, keselamatan menjadi salah satu aspek utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Persoalan itu juga menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi, terutama berkaitan dengan angka kematian jemaah.

Muhadjir menekankan faktor keselamatan harus ditempatkan di atas aspek pelayanan lainnya. Setelah keselamatan terpenuhi, pemerintah harus memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan sebaik mungkin.

"Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik. Jadi keselamatan itu yang pertama," kata Muhadjir.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir juga menjelaskan posisi regulasi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, aturan yang diterapkan Indonesia harus menyesuaikan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

"Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi," ujarnya.

Indonesia, kata Muhadjir, berkepentingan memberangkatkan jemaah untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, pelaksanaan maupun regulasinya harus menaati ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Kita kan hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi," beber Muhadjir.

Dalam persidangan yang sama, Yaqut meminta penjelasan Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman atau MoU penyelenggaraan haji 2024 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Tambahan Bukan Keputusan Sepihak Indonesia

Muhadjir membenarkan pelaksanaan ibadah haji 2024 mengacu pada kesepakatan dalam MoU kedua negara. Ketika ditanya apakah Indonesia dapat mengambil kebijakan berbeda dari ketentuan yang telah disepakati, ia menjawab tegas.

"Tidak bisa," jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian memberikan ilustrasi apabila dalam MoU ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Ia menanyakan apakah pemerintah dapat mengubah komposisi itu menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah haji khusus.

Muhadjir kembali menegaskan perubahan komposisi tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

"Tidak bisa," beber Muhadjir.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir juga mengungkap pengalaman Indonesia ketika mendapat kesempatan memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2022. Kesempatan itu tidak dimanfaatkan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Muhadjir menyebut salah satu pertimbangannya adalah pembiayaan. Penambahan jumlah jemaah membutuhkan dana tambahan yang proses pengalokasiannya harus melalui pembahasan bersama DPR.

"Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin," ungkap Muhadjir.

Selain anggaran, pemerintah saat itu juga mempertimbangkan kesiapan tata kelola jemaah jika tambahan kuota direalisasikan. Kesiapan mencakup tempat tinggal, hotel, konsumsi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

"Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina," urainya.

Dalam persidangan, Muhadjir juga ditanya apakah keputusan tidak mengambil tambahan kuota 10.000 jemaah pada 2022 menimbulkan kerugian negara dari sisi finansial.

Muhadjir menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara. Namun, Indonesia kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

"Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
MoU Indonesia-Arab Saudi Muhadjir Effendy Haji 2024 kuota haji yaqut cholil qoumas