LombokPost-Wacana memasukkan hukuman mati bagi koruptor ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat penolakan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menilai regulasi itu seharusnya berfokus pada perampasan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan mengatur hukuman mati.
Usulan hukuman mati sebelumnya disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat bertemu Pimpinan DPR RI, Kamis (27/8). AMPB menginginkan pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman mati melalui RUU Perampasan Aset.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tujuan utama RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan begitu, pelaku kejahatan ekonomi tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya.
Baca Juga: Komisi III DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Sah Desember 2026
Menurut Fickar, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara merampas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan, maupun kekayaan yang tercipta dari tindak pidana.
"Perampasan aset itu Undang-Undang yang akan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil, alat maupun aset yang tercipta dari tindak pidana. Jadi lebih pada proses pemiskinan para koruptor tanpa proses peradilan," kata Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (3/9).
Akademisi Universitas Trisakti itu menilai ancaman hukuman mati lebih tepat ditempatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, hukuman terhadap pelaku korupsi semestinya diatur melalui ketentuan pidana materiil yang memang mengatur tindak pidananya.
Sementara RUU Perampasan Aset memiliki fokus berbeda, yakni mengejar dan mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.
Baca Juga: Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Palestina, Dunia Bereaksi
"Jadi hukuman mati itu lebih cocok diterapkan pada UU Tindak pidana Korupsi. Efek jera bisa dilakukan pada pelanggaran UU materil seperti UU Tipikor, UU TPPU dan tindak pidana," tegasnya.
Fickar kembali menegaskan RUU Perampasan Aset tidak perlu dibebani pengaturan mengenai hukuman mati. Menurutnya, pemberantasan korupsi dapat diperkuat dengan membuat pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
"Jadi sekali lagi, UU Perampasan Aset itu dimaksudkan untuk pemiskinan para koruptor melalui penyitaan aset-asetnya, kalau sudah miskin kan koruptor-nya akan mati dengan sendirinya," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Ia menilai RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor merupakan dua konsep berbeda dengan tujuan serta konsekuensi hukum yang tidak sama.
Feri menjelaskan, perampasan aset diarahkan untuk mengejar dan mengambil hasil kejahatan. Instrumen itu berorientasi pada pemulihan dan penjeraan dengan menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
"Ini konsep perampasan aset dan hukuman mati itu dua hal yang berseberangan," ucapnya.
Menurut Feri, perampasan aset dapat menjadi instrumen penjeraan yang menyasar kekayaan hasil kejahatan. Mekanisme itu tidak selalu harus berakhir pada pemidanaan badan atau pemenjaraan pelaku sepanjang aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
"Perampasan aset bicara penjeraan administratif yang menyita hasil kejahatan dan tidak harus memenjarakan badan, lalu kenapa jadi hukuman mati yang merupakan konsep menghilangkan hak orang tanpa ada kesempatan pemulihan," tuturnya.
Feri mengingatkan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara kedua konsep sebelum memasukkannya ke dalam kebijakan hukum. Ia menilai efektivitas RUU Perampasan Aset dapat dipertanyakan apabila tujuan regulasi itu tidak dipahami secara tepat.
"Kalau itu saja tidak dimengerti bagaimana mungkin UU itu akan efektif," pungkasnya.
Wacana hukuman mati muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Komisi III DPR menargetkan regulasi itu dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Sejumlah isu masih menjadi perhatian dalam pembahasan, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, DPR RI hingga kini belum membuka draf RUU Perampasan Aset kepada publik. Kondisi itu turut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai substansi regulasi yang tengah dibahas.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com