LombokPost-Korlantas Polri mengingatkan seluruh polisi lalu lintas (polantas) yang bertugas di lapangan untuk menghindari praktik suap. Petugas dilarang melakukan transaksi dalam bentuk apa pun dengan pengendara saat menjalankan penegakan hukum.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penegakan hukum lalu lintas harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Ia menegaskan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang selama petugas menjalankan tugas.
“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apapun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan dan berintegritas,” kata Made Agus dalam kegiatan analisis dan evaluasi (anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri para Dirlantas jajaran Polda seluruh Indonesia di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Baca Juga: Korlantas Tunda Operasi Patuh 2026, Pengendara Tetap Diingatkan soal Tilang dan Keselamatan
Made Agus menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Marwah institusi, menurutnya, tidak boleh tercoreng akibat penyimpangan dalam pelayanan publik.
Selain menjaga integritas, jajaran lalu lintas diminta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Perhatian khusus diberikan pada pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas dan korban jiwa.
“Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian. Penegakan hukum harus hadir untuk mencegah terjadinya korban,” imbuhnya.
Korlantas juga mendorong peningkatan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan berbasis teknologi dinilai dapat memperkuat transparansi sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain penguatan penindakan, Korlantas mendorong jajaran lalu lintas membangun kolaborasi dengan berbagai komunitas masyarakat, termasuk komunitas ojek online (ojol).
Melalui kegiatan anev tersebut, Korlantas Polri menekankan tiga hal utama kepada jajaran. Yakni menekan kecelakaan lalu lintas fatal, memperkuat penegakan hukum berbasis ETLE, serta memastikan seluruh polantas menjalankan tugas tanpa transaksi maupun penyimpangan dalam bentuk apa pun.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com