Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:02 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dugaan aliran dana itu disebut menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan tindak pidana asal perkara TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, informasi mengenai dugaan aliran Rp40 miliar sebelumnya muncul dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi itu terungkap saat hakim tunggal membacakan keterangan saksi Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan Asabri.

”Tindak pidana asalnya ada 2, ada 2 berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (dugaan aliran Rp 40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ungkap Anang saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (3/9).

Baca Juga: Kejagung Perkuat Adhyaksa Chambers untuk Selesaikan Sengketa BUMN

Informasi tersebut berasal dari proses hukum yang sebelumnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Setelah penanganan perkara dialihkan, penyidik Tim 9 Kejagung turut mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut.

”Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain,” imbuh Anang,

Pendalaman antara lain dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Anang menyebut Tan Kian telah diperiksa pada Selasa (1/9), sedangkan Ferry Boboho sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya pernah menerima aliran dana Rp40 miliar. Febri Diansyah selaku kuasa hukum menilai pernyataan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan tidak dimuat secara utuh.

”Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febri beberapa waktu lalu.

Saat ini, Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri. Selain itu, Kejagung juga menangani sprindik baru yang diterbitkan dalam pengembangan perkara.

Dalam rangkaian kasus yang turut menyeret Febrie, aparat penegak hukum juga telah menetapkan tersangka lain. Advokat Don Ritto dijerat dalam dugaan korupsi PT Asabri, sedangkan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah Tan Kian kasus Asabri TPPU kejaksaan agung