Kehadiran di Miss Equality World 2026 Jadi Sorotan, BK DPD RI Akan Periksa Arya Wedakarna

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:27 WIB
Anggota DPD RI Arya Wedakarna menghadiri Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. (Instagram @aryawedakarna)
Anggota DPD RI Arya Wedakarna menghadiri Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. (Instagram @aryawedakarna)

 

LombokPost-Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan memanggil Anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna untuk meminta klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.

Kehadiran Arya dalam kegiatan itu menjadi sorotan setelah pemberitaan mengenai acara yang dinilai secara tidak langsung mempromosikan LGBT viral di tengah masyarakat.

Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan, pihaknya akan memeriksa persoalan itu secara objektif. BK tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, maupun pemberitaan yang beredar di ruang publik.

"Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," kata Hasby Yusuf dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Baca Juga: Klaim Promosi Bali di Miss Equality World, Arya Wedakarna Disentil Bobon Santoso

Arya sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya dalam acara itu bukan dalam kapasitas sebagai wakil DPD RI. Ia menyebut hadir sebagai pribadi sekaligus tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.

Meski demikian, Hasby menegaskan status sebagai anggota DPD RI tetap melekat meskipun seorang anggota menjalankan aktivitas di luar agenda kedinasan. Karena itu, setiap aktivitas di ruang publik tetap perlu mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.

Dalam proses klarifikasi, BK DPD RI akan mendalami tujuan Arya menghadiri acara tersebut, kapasitasnya saat berada di lokasi, pihak yang mengundang dan menyelenggarakan kegiatan, serta bentuk keterlibatannya.

BK juga akan memeriksa penggunaan atribut maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, termasuk ada atau tidaknya hubungan kegiatan itu dengan tugas Arya sebagai anggota DPD RI.

Baca Juga: Beri Efek Jera, TGH Ibnu Khalil Siap Laporkan AWK ke BK DPD RI Karena Diduga Intimidasi Warga Lombok

Selain itu, BK DPD RI akan mencermati informasi mengenai adanya pendampingan anggota TNI selama kegiatan berlangsung. Hasby mengatakan informasi itu perlu diverifikasi berdasarkan fakta serta dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara.

Aspek itu antara lain akan ditinjau berdasarkan UU MD3, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Hasby menegaskan BK DPD RI akan mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI.

"Prinsip BK sederhana, tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Arya Wedakarna Miss Equality World 2026 Badan Kehormatan DPD Bali DPD RI