Kubu Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp 40 Miliar, BAP Tan Kian Singgung Empat Pejabat Kejagung

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:13 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

 

LombokPost-Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penasihat hukum Febrie menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian justru memuat empat nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Kamis malam (3/9).

Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran Rp40 miliar kepada kliennya muncul akibat kekeliruan dalam membaca pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut dia, pertimbangan hakim dikutip secara sepotong-sepotong atau tidak utuh.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata dia kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung.

Merujuk BAP Tan Kian, Febri mengatakan pengusaha itu pertama kali dihubungi seseorang bernama Lucy. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut Lucy sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Dalam BAP, Lucy disebut menyampaikan informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika ’tidak diurus’. Komunikasi kemudian berlanjut hingga Tan Kian berhubungan dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Febri menekankan bahwa berdasarkan BAP, uang diserahkan Tan Kian kepada Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Kejagung Perkuat Adhyaksa Chambers untuk Selesaikan Sengketa BUMN

”Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut, bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” jelasnya.

Menurut Febri, BAP itu juga memuat keterangan Tan Kian mengenai kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat Kejagung. Namun, Febri tidak mengungkap identitas empat pejabat yang dimaksud kepada awak media.

”Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata menurut saya, bisa saja, Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada 4 nama pejabat di Kejaksaan Agung,” bebernya.

Febri melanjutkan, Tan Kian dalam BAP tidak mengungkap secara pasti kepada siapa uang puluhan miliar itu sesungguhnya ditujukan. Tidak ada pula keterangan mengenai apakah dana tersebut akhirnya digunakan atau disimpan oleh Ferry Boboho.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Dua Pegawai Pajak Terseret

Karena itu, pihak Febrie menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang dinilai dikutip secara tidak utuh. Kutipan itu dinilai memunculkan kesan seolah-olah terdapat aliran dana dari Tan Kian kepada Febrie.

Padahal, menurut Febri, hakim praperadilan menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara. Febrie yang berstatus tersangka juga telah menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut.

”Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Salah satu yang disebut adalah dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian.

”Tindak pidana asalnya ada 2, ada 2 berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (dugaan aliran Rp 40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ungkap Anang.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah Tan Kian Ferry Boboho TPPU kejaksaan agung