LombokPost-Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan perubahan skema pemberian insentif Rp6 juta per hari bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Skema baru akan mempertimbangkan jumlah porsi yang diproduksi setiap dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena skema insentif yang berlaku saat ini dinilai belum adil. Setiap dapur SPPG memperoleh nominal yang sama meskipun jumlah porsi yang diproduksi berbeda.
Sudaryono mengaku telah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) untuk mengatur perubahan skema tersebut. Aturan baru kini tinggal menunggu proses penerbitan.
"Ini saya sedang saya sudah mengajukan peraturan kepala badan Perbadan. Tinggal nunggu Waktu," kata Sudaryono kepada wartawan usai RDP dengan Komisi IX DPR, Kamis (3/9) malam.
Baca Juga: BGN Investigasi Insiden MBG di Sidoarjo, 120 Siswa Masih Diobservasi
"Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar maka nanti insentifnya berdasarkan peraturan kepala badan yang baru saja saya terbitkan itu," tambahnya.
Sudaryono menjelaskan, skema lama memberikan insentif Rp6 juta kepada setiap dapur tanpa membedakan jumlah porsi yang diproduksi. Kondisi itu membuat besaran insentif per porsi berbeda antara satu SPPG dan SPPG lainnya.
"Evaluasinya gini, ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3 ribu porsi, ada yang 2 ribu porsi, dan ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta kan nggak adil dong," ujar Sudaryono.
Menurut dia, produksi 3.000 porsi semestinya menjadi acuan untuk memperoleh insentif Rp6 juta. Dapur yang memproduksi porsi lebih sedikit tidak semestinya menerima nominal yang sama.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari, 2.269 Orang Diduga Keracunan MBG di Enam Daerah
"Artinya kalau kamu bikin 3 ribu porsi baru Rp 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2 ribu porsi dibayar 6 juta berarti kan kandungannya nggak Rp 15 ribu satu porsinya. Betul nggak? Rp 6 juta dibagi 2 ribu porsi jadinya Rp 3 ribu per porsi. Gitu jadinya," jelasnya.
Saat ditanya apakah parameter pemberian insentif nantinya berdasarkan jumlah porsi, Sudaryono menegaskan pembayaran tidak lagi dilakukan secara rata kepada seluruh dapur.
"Sekarang tidak ya tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta. Itu tidak adil," tegasnya.
Meski demikian, skema lama masih berlaku sampai aturan baru diterbitkan. Sudaryono berencana mengumumkan perubahan insentif setelah Perbadan resmi keluar.
"Gini yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak saya saya jadi kepala badan saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu," jelas Sudaryono.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com