LombokPost--Sebanyak 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia mendapat penegasan status sebagai warga negara Indonesia.
Langkah ini menjadi pintu penting bagi mereka untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
Program penegasan status kewarganegaraan tersebut merupakan hasil kolaborasi lima kementerian, yakni Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penegasan status kewarganegaraan dilakukan di empat wilayah di Malaysia, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
Menurut dia, persoalan status kewarganegaraan yang dialami anak-anak PMI tidak sekadar berkaitan dengan administrasi. Tanpa kepastian hukum, mereka berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai hak dasar sebagai warga negara.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan, penegasan status kewarganegaraan akan membuka jalan bagi anak-anak PMI untuk mengakses pendidikan dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, kepastian status juga menjadi dasar untuk memperoleh layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.
Baca Juga: Jangan Biarkan Sampah Kotori Sembalun
Selain menyerahkan penegasan status kewarganegaraan kepada anak-anak PMI, Supratman juga berdialog langsung dengan sekitar 300 pekerja migran Indonesia melalui program Pasti Ada Solusi di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9).
Dialog tersebut turut dihadiri Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.
Kementerian Luar Negeri mengikuti kegiatan secara virtual melalui Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah dan Direktur Urusan Diaspora Devdy Risa.
Melalui program tersebut, PMI dapat menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan langsung kepada lima kementerian sekaligus. Masyarakat yang tidak hadir di lokasi juga diberi kesempatan mengikuti dialog secara daring melalui platform yang disediakan Kemenkum.
Supratman menegaskan, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, kolaborasi antarkementerian diperlukan agar negara tidak hanya hadir secara administratif, tetapi mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi berbagai regulasi terkait pekerja migran agar persoalan yang selama ini dihadapi PMI dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan warga Indonesia di luar negeri.
“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Sakra Jadi Pilihan Baru Sekolah Rakyat Permanen
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan pihaknya akan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, pemulihan dan penataan dokumen menjadi salah satu langkah penting karena akan membuka akses PMI terhadap perlindungan dan jaminan sosial.
“Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menilai penegasan status kewarganegaraan bagi anak-anak PMI merupakan langkah nyata negara dalam memastikan hak warga Indonesia tetap terpenuhi, meskipun berada di luar wilayah Indonesia.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak warga negara dapat terpenuhi,” kata Milawati.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers