LombokPost-Proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menyentuh 112 tersangka. Seluruh tersangka ditangani tujuh polda, termasuk di sejumlah provinsi yang menjadi prioritas penanganan karhutla seperti Kalimantan Barat dan Riau.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan perkembangan tersebut di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (4/9).
”Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata dia kepada awak media.
Baca Juga: Jepang Bakal Kirim 180 Personel Bantu Pemadaman Karhutla Kalbar
Pipit merinci, Polda Riau menangani jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani 20 orang.
Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan dua orang.
”Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain,” bebernya.
Menurut Pipit, ratusan tersangka itu ditangani berdasarkan laporan kepolisian yang tersebar di sejumlah polda. Ia menyebut terdapat 167 laporan polisi dalam penanganan kasus karhutla.
Rinciannya, Polda Riau 39 laporan polisi, Polda Kalimantan Barat 65 laporan, Polda Aceh dua laporan, Polda Jambi sembilan laporan, dan Polda Kalimantan Utara dua laporan.
Baca Juga: Pemprov Kalteng Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Rumah Oksigen Dibuka di Sejumlah Titik
Kemudian, Polda Sulawesi Selatan menangani 16 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan tujuh laporan, Polda Kalimantan Timur 13 laporan, dan Polda Lampung satu laporan.
”Penegakan hukum (kasus karhutla) update tertanggal 1 Januari sampai dengan 3 September,” imbuhnya.
Pipit menyatakan kasus-kasus yang ditangani sejauh ini didominasi tersangka perorangan. Mayoritas berkaitan dengan lahan milik masyarakat.
Meski demikian, polisi juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi atau perusahaan.
”Akan kami tindak lanjuti (terkait korporasi), akan kami seriusi. Tetapi, yang kami laporkan, yang kami paparkan, yang kami sampaikan ini adalah laporan polisi terkait dengan perorangan dan lahan milik masyarakat,” terang dia.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com